Uang Desa Hatunuru Dikorupsi, Jaksa Ciduk Dua Tersangka
- 21 Agt 2026 20:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Piru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR dan JR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 19-20 Agustus 2026. Namun, hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB belum mengungkap secara terbuka jabatan maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari SBB, Herlambang Saputro melalui Kepala Seksi Pidsus, Ferdinanda Enike Tupan membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
"Iya benar. Kedua tersangka ditetapkan pada hari berbeda, yakni Rabu dan Kamis, 19 dan 20 Agustus 2026. Keduanya disangkakan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023," ujar Enike.
Menurutnya, penetapan MR dan JR dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan terhadap JR tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sementara menjalani penahanan dalam perkara lain," ungkap Tupan.
Kejari SBB menegaskan akan terus melakukan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, serta mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara tuntas berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....