Kejari SBB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hatunuru

  • 21 Agt 2026 08:00 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Piru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap MR dan JR oleh Tim Penyidik Kejari Seram Bagian Barat pada Rabu (19/8/2026) dan Kamis (20/8/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Kejari Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Alat bukti tersebut diperoleh penyidik melalui serangkaian tahapan penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Seram Bagian Barat juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap JR belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Proses hukum terhadap JR tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Seram Bagian Barat menyatakan akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejari Seram Bagian Barat juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....