Jalaludin Salatalohi Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Narkoba
- 06 Agt 2026 14:10 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Jalaludin Salatalohi alias Didin, terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis, harus pasrah dengan hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, penyimpanan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu.
Perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, nejatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jalaludin Salatalohi alias Didin dengan pidana penjara selama 3 Tahun," ucap Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/8/2026).
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 140 hari.
Hakim juga menyatakan barang bukti terdakwa berupa Narkoba jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan potongan kertas putih berukuran kE dengan berat total paket seberat 0,0626 gram; Handphone merek samsung galaxy A07 warna hitam. Foto bukti transfer uang dari akun Gopay milik saudara Jalaludin salatalohy, di rampas untuk dimusnakan.
Usai mendengarkan Putusan Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Di ketahui, terdakwa ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.20 Wit, bertempat di Jl.Raya Kebun Cengkeh, tepatnya disamping Yayasan Ittaqollah Kelurahab Batu Merah Kecamatan Sirimau kota Ambon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....