Miliki Ganja, Rahman Dituntut 7 Tahun Penjara
- 29 Jul 2026 14:04 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Dinilai terbukti memiliki narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 2,51 Gram, terdakwa Rahman Hatta dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (28/7/2026). Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung Jaksa Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver, dibantu dua hakim anggota laiinya.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Rahman Hatta terbukti tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut terdakwa Rahman Hatta dengan pidana penjara selama 7 Tahun,"ucap Jaksa Endang.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebear Rp150 juta dengan waktu yang ditentukan.
Jaksa juga menyebutkan barang bukit berupa, satu plastik hening ukuran sedang didalamnya berisikan bagian-bagian tumbuhan kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat total 2,51 gram.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menuput persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Di ketahui, terdakwa ditahan pada Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wit, bertempat di Belakang SLTB Tanah rata Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....