Korupsi, Narkoba dan Judi Online Jadi Sorotan Dialog Hukum RRI Ambon
- 23 Jul 2026 16:42 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Korupsi, narkoba, dan judi online menjadi tiga persoalan hukum yang terus mendapat perhatian di Indonesia. Ketiganya dibahas dalam dialog Sanksi di Pro 1 RRI Ambon, Rabu 22 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum yang berkembang.
Dr. Revency Vania Rugebregt, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan, wewenang, atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar hukum. Bentuknya antara lain suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiri lebih dari dua dekade, praktik korupsi masih terus terjadi. Berdasarkan data yang dipaparkannya, pada 2022 tercatat ratusan kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah, pihak swasta, hingga pengelola dana desa.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan, termasuk penerapan pakta integritas di sejumlah lembaga, masih perlu diperkuat.
Revency juga menyoroti munculnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga menjadi perhatian publik terhadap pentingnya penegakan hukum yang berintegritas.
Selain korupsi, ia menyebut judi online sebagai persoalan yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi, meskipun telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara pada kasus narkoba, menurutnya diperlukan pendekatan yang tepat karena tidak semua pengguna dapat dipandang semata sebagai pelaku, melainkan ada yang merupakan korban dan membutuhkan rehabilitasi.
Melalui dialog tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami persoalan hukum yang dihadapi bangsa serta pentingnya membangun kesadaran hukum dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....