Hukuman Petrus Fatlolon Diperberat, PT Ambon Vonis 7 Tahun Penjara

  • 24 Jun 2026 18:03 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dari dua tahun menjadi tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB yang diputus pada Rabu (24/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Suharyono Kartawojaya dan Getty Rumetha Sitio menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga putusan tingkat pertama dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Petrus Fatlolon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa;

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon ini menjadi perhatian karena terjadi peningkatan hukuman yang sangat signifikan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya. Pada tingkat pertama, Petrus Fatlolon hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Vonis tersebut sempat menuai sorotan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar yang menuntut pidana delapan tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menilai terdakwa bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus penyertaan modal PT Tanimbar Energi dan menuntut denda Rp300 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,42 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta pidana tambahan selama tiga tahun sembilan bulan. Dengan putusan banding ini, Pengadilan Tinggi Ambon dinilai memberikan pesan tegas terhadap penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah

Kenaikan hukuman dari dua tahun menjadi tujuh tahun menunjukkan bahwa lembaga peradilan tingkat banding menilai dampak perbuatan terdakwa terhadap pengelolaan keuangan daerah dan keberlangsungan BUMD cukup serius.

Kasus PT Tanimbar Energi sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah, namun justru berujung pada proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....