Jaksa di Saparua Temukan Bukti Korupsi Rp1,4 Miliar di Desa Booi

  • 24 Jun 2026 13:57 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, berhasil meningkatkan status perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2022-2025, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melaksanakan Ekspose Hasil Penyelidikan pada hari Jumat, 19 Juni 2026. "Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kasus tersebut, sehingga sikap tim penyelidikan menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Asmin mengungkapkan bukti-bukti adanya dugaan korupsi di balik kasus tersebut diperoleh Tim Penyelidik dari keterangan sejumlah saksi serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Pemerintah Negeri Booi pada Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.

Menurut Asmin, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112, berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah," kata Asmin.

"Dan masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426, yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya menambahkan.

Terhadap perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Asmin mengatakan, dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.

Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....