Lahan SMA 11 Ambon Belum Dikuasai Pemprov Maluku, Praktisi: Berpotensi Masalah Huku
- 16 Jun 2026 16:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Bukan hanya niat, melainkan kelalaian juga dapat berdampak pada kerugian keuangan negara. Tindakan ini terlihat nyata pada sikap Pemprov Maluku khususnya pada Bagian Aset, terkait kepemilikan lahan SMA Negeri 11 Ambon, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah.
"Di dalam kasus kepemilikan lahan SMA 11 Ambon ini tidak ada salah bayar, akan tetapi yang ada itu kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata praktisi hukum Henri Lusikooy, kepada wartawan Selasa (16/6/2026).
Lusikooy mengungkapkan bahwa Pemprov Maluku telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan SMA 11 Ambon kepada yang berhak menerima, hanya saja di sisi lain pemerintah belum dapat memiliki lahan tersebut, dan dicatat dalam aset milik mereka.
"Pembayaran ganti rugi lahan sebesar kurang lebih Rp4 miliar memang telah dilakukan Pemprov Maluku beberapa tahun lalu. Namun sayangnya hingga kini lahan SMA 11 Ambon belum bisa dimiliki," ujar Lusikooy.
Hal ini, kata dia, Pemprov Maluku sejak tahun 2019, hingga kini belum juga menyelesaikan tanggung jawab mereka berupa pembayaran uang jasa notaris sebesar Rp100 juta. Sehingga menyebabkan notaris hingga kini masih menahan semua dokumen terkait pengurusan kepemilikan lahan tersebut. Padahal notaris telah menyelesaikan kewajibannya sesuai yang diminta.
Lusikooy menilai kelalaian atau Pemprov Maluku ini berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian negara. Lantaran uang yang dipakai adalah uang negara. "Pemprov Maluku boleh saja mengklaim telah membayar ganti rugi. Akan tetapi Pemprov Maluku tidak memiliki suatu keabsahan secara hukum terkait kepemilikan lahan tersebut. Ini yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena uang jang dipakai membayar ganti rugi lahan adalah uang negara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan milik ahli waris Tommy Natan dan Lanny Natan yang saat itu dikuasakan kepada Max Lalin. Objek lahan tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Induk Nomor 4321/Batu Merah dengan luas 9.467 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00352/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon atas nama Tommy Natan dan Lanny Natan.
Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan kepada ahli waris, Pemprov Maluku saat itu belum dapat menguasai lahan tersebut secara penuh. Hambatan muncul setelah diketahui terdapat Sertipikat Hak Pakai Nomor 36 Desa Batu Merah atas nama Pemerintah Kota Ambon yang juga tercatat berada di atas objek tanah yang sama.
Keberadaan dua dokumen hak atas tanah tersebut menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang menghambat proses penguasaan aset oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Patrick Gaspersz kemudian diminta oleh Pemprov Maluku mengurus berbagai kebutuhan administratif, termasuk penghapusan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36 atas nama Pemerintah Kota Ambon dari sistem aset daerah.
Selain itu, Gaspersz juga ditugaskan mengurus rekomendasi Wali Kota Ambon serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang diperlukan agar proses ganti rugi dan penguasaan aset dapat berjalan sesuai ketentuan. Seluruh tugas tersebut berhasil diselesaikan. Bukti keberhasilannya adalah terbitnya Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 149 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 2013 atas nama Pemerintah Kota Ambon yang ditetapkan pada 1 Maret 2019.
Proses pengurusan penghapusan Sertipikat Hak Pakai tersebut telah dilakukan dan berhasil. Dasarnya adalah Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 149 Tahun 2019 yang menghapus sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Ambon.
Setelah keputusan tersebut diperoleh dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk membatalkan sertifikat milik Pemerintah Kota Ambon dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat baru atas nama Pemerintah Provinsi Maluku.
Atas seluruh pekerjaan tersebut, telah disepakati bahwa Patrick Gaspersz berhak menerima biaya jasa pengurusan dan penyelesaian administrasi sebesar Rp100 juta.
Namun karena pembayaran belum juga dilakukan hingga saat ini, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses administrasi lahan masih berada dalam penguasaan kantor Notaris dan PPAT Patrick Louis Hendrik Gaspersz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....