Gelapkan Dana Perusahaan Ratusan Juta, Pimpinan Depo Piru Dipolisikan

  • 15 Jun 2026 15:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, AMBON : Seorang pimpinan Depo Sembako di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta.

IS yang telah bekerja selama puluhan tahun pada salah satu perusahaan pemasok Sembako di Kota Ambon itu, diduga tidak menyetorkan sebagian besar hasil penjualan Sembako milik perusahaan tersebut. Bahkan dia juga diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum perusahaan, Roos Jeane Alfaris, kepada wartawan di Ambon, Senin (15/6/2026). Alfaris mengatakan dana perusahaan yang digunakan untuk membangun dapur MBG di SBB mencapai lebih dari Rp500 juta, sebagai pengakuan dari IS.

“Sesuai pengakuan IS, uang sebesar Rp500 juta lebih milik perusahaan itu digunakan untuk mendirikan dapur MBG,” kata Alfaris, sembari belum mau mempublikasi nama perusahaan dimaksud.

Namun ia menjelaskan, bahwa dugaan penggelapan dilakukan dengan cara tidak menyetorkan sebagian besar hasil penjualan Sembako yang dipasarkan melalui Depo Piru. Sebagai pimpinan Depo, IS memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi barang serta penerimaan hasil penjualan sehingga diduga leluasa menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.

"Kecurigaan perusahaan muncul ketika nilai setoran hasil penjualan dari Depo Piru dinilai tidak sebanding dengan jumlah barang yang dikirim dari Ambon berdasarkan permintaan Depo tersebut," kata Alfaris.

Manajemen kemudian melakukan pemeriksaan melalui sistem administrasi dan pencatatan perusahaan. Hasilnya ditemukan adanya selisih yang cukup besar antara jumlah barang yang terjual dan dana yang masuk ke rekening perusahaan.

“Perusahaan merasa curiga karena uang hasil penjualan tidak seimbang dengan jumlah barang yang dikirim. Saat dilakukan pengecekan melalui sistem, diketahui bahwa uang yang disetorkan hanya sebagian kecil saja, sementara sebagian besar lainnya tidak masuk ke perusahaan,” ujar Alfaris.

Ia menambahkan, dana yang tidak disetorkan tersebut diduga digunakan untuk membangun dapur MBG sebagai bagian dari keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis. Menurut Alfaris, angka Rp500 juta tersebut baru merupakan hasil perhitungan dugaan penggelapan yang terjadi selama April 2026.

“Angka Rp 500 juta itu baru merupakan perhitungan dugaan penggelapan dana yang dilakukan pada bulan April 2026 saja,” katanya. Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Bakul.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

IS disebut terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Kami sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut sehingga akhirnya perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum,” kata Alfaris.

Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 12 Juni 2026.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisan," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....