Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eR'eL Ambon Berlanjut
- 09 Jun 2026 19:43 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Proses mediasi dalam perkara perdata dugaan malpraktik yang menyeret sejumlah pihak dari Klinik Kecantikan eR'eL di Kota Ambon dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya masa mediasi, perkara tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Ambon.
Kegagalan mediasi dituangkan dalam laporan mediator yang disampaikan kepada majelis hakim. Berdasarkan laporan tersebut, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Sidang yang digelar Selasa (9/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Martina bersama dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Yefri Bimusu. Agenda persidangan difokuskan pada tahapan awal pemeriksaan setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Majelis hakim menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta PERMA Nomor 7 Tahun 2022 mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Ambon, sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT mengalami penundaan waktu. Bahkan hingga persidangan dimulai, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya diketahui tidak hadir di ruang sidang.
Sekitar pukul 11.00 WIT, panitera pengadilan kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum penggugat, Firel Estepanus Sahetapy dan tim, terkait mekanisme kelanjutan persidangan setelah tidak tercapainya kesepakatan damai.
Untuk mempercepat proses administrasi perkara, majelis hakim memutuskan tahapan jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat selanjutnya dilakukan melalui sistem e-court. Mekanisme elektronik tersebut dinilai lebih efektif dan efisien dalam mendukung jalannya persidangan.
Perkara dengan Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon ini diajukan oleh Inneke Tandiari selaku penggugat. Sementara pihak tergugat terdiri atas dr. Lisa, dr. Rani, serta Lieke Radjalabis yang diketahui sebagai pimpinan Klinik Kecantikan eR'eL.
Sebelumnya, pada sidang perdana, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi selama 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata. Namun karena tidak ditemukan titik temu, proses penyelesaian sengketa kini berlanjut ke tahapan persidangan untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....