Buron Curas Halteng Berhasil Ditangkap di Desa Luhu Seram Bagian Barat

  • 03 Jun 2026 18:14 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Tim Opsnal Polres Halmahera Tengah (Halteng), Polda Maluku Utara bersama Tim Opsnal Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku, berhasil mengamankan, JMT (19), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kabur setelah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada, Kamis 2 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIT di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tersangka merupakan warga Lingkungan Perkebunan Islam RT 004/RW 003, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara jajaran kepolisian dalam upaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan sinergitas antar satuan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Setiap pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri akan terus diburu hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Januari 2026 di Kompleks Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi mulai dari Ternate, Jakarta, Bandung, Ambon, hingga akhirnya diketahui berada di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polres Halmahera Tengah langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Seram Bagian Barat untuk melakukan upaya penangkapan.

"Sehingga pada Kamis, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual," jelas Kapolres.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Seram Bagian Barat untuk sementara waktu sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju Ternate, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Halmahera Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum lintas wilayah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kerja sama antar jajaran kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap berbagai tindak pidana dan memastikan para pelaku tidak memiliki ruang untuk menghindari proses hukum,” tutup AKBP Andi Zulkifli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....