Perkuat Keadilan Restoratif, Kemenkum Maluku Ikut Pembekalan Posbankum

  • 03 Jun 2026 07:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring pada Selasa 2 Juni 2026, sebagai wujud nyata dukungan penuh terhadap penguatan implementasi keadilan restoratif di tingkat desa dan kelurahan.

Keikutsertaan ini menegaskan komitmen jajaran Kemenkum Maluku dalam mendorong perluasan akses keadilan yang humanis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian sesuai dengan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Melalui keikutsertaan ini, instansi juga mendorong optimalisasi peran pos bantuan hukum di daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan publik.

Dalam forum virtual tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Prim Haryadi bersama Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi hadir memaparkan materi krusial. Keduanya membedah secara mendalam mengenai syarat, tahapan, serta batasan jenis perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kehadiran jajaran Kanwil Maluku dalam kegiatan ini menghasilkan pemahaman komprehensif mengenai fungsi mediasi penal yang mengedepankan asas musyawarah dan kesukarelaan para pihak yang bersengketa. Di samping itu, ditekankan pula peran penting kepala desa atau lurah sebagai juru damai di lingkungan masyarakat tanpa menggantikan tugas pokok aparat penegak hukum.

Pertemuan ini juga memaparkan capaian strategis berupa 3.619 pelaporan layanan bantuan hukum dengan tingkat keaktifan pos yang berhasil menyentuh angka 100 persen. Secara terperinci, layanan yang disosialisasikan mencakup empat pilar utama yaitu konsultasi hukum, advokasi, perdamaian luar pengadilan, hingga rujukan advokat.

Pada akhir sesi, keikutsertaan ini membuahkan komitmen bersama untuk mengintegrasikan inovasi digital seperti aplikasi Tuanku Online demi pelayanan yang transparan dan akuntabel. Sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan menyentuh lapisan masyarakat.

Melalui keikutsertaan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menaruh harapan besar agar seluruh pengelola bantuan hukum dan aparatur di daerah mampu mengadopsi keberhasilan pengelolaan layanan tersebut.

Dirinya berharap pembekalan virtual ini menjadi batu loncatan bagi peningkatan kapasitas paralegal di wilayah Maluku dalam menyebarluaskan kesadaran hukum dan menyelesaikan sengketa ringan secara damai di tengah masyarakat.

Hadir mengikuti kegiatab tersebut adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono beserta jajarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....