Gilcan Menunggu Waktu Sidang, Berkasnya Sudah di Jaksa

  • 02 Jun 2026 17:37 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Tiktokers yang sering dikenal dengan nama Gilcan, tinggal menunggu waktu sidang. Saat ini berkas perkara pidana miliknya itu, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku (Tahap II), Selasa (2/6/2026).

Proses Tahap II itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, oleh penyidik Polda Maluku. Gilcan terjerat kasus asuisila yang sempat viral menghebohkan publik.

"Ia, hari ini JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus video Asusila dengan tersangka berinisial G atau Gilcan dari penyidik Kepolisian. Penyerahan tahap II di kantor Kejari Ambon dan diterima oleh Kasi Pidum," ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele kepada Awak media.

Darmono mengatakan bahwa usai penyerahan tahap II, tersangka Gilcan langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan lebih lanjut. "Tersangkanya ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Ambon," ucapnya

Setelah tahap II maka selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, untuk disidangkan.

"Setelah ini JPU akan susun dakwaan, setelah rampung maka akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....