Sejumlah Anggota DPRD SBB Terseret Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

  • 02 Jun 2026 17:30 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas atau yang disebut SPPD fiktif pada Sekertariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masuk fase kursial. Sejumlah nama anggota DPRD era 2019-2024 ikut terseret kasus bernilai Rp2 miliar tersebut.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah memastikan langkahnya mengusut tuntas kasus tersebut, pasca dinaikan statusnya ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu. "Jika mereka (DPRD) terlibat, tentu diperiksa. Kalau pun terbukti ada penyimpangan saat melaksanakan tugas di lapangan, tentu bisa saja dimintai pertanggungjawaban," kata sumber media ini di lingkup Kejari SBB, kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/6/2026).

Sumber juga mengaku dalam rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi ada juga beberapa nama anggota DPRD SBB yang bakal diperiksa, salah satunya Abu Silawane.

Politisi Gerindra ini terhitung sudah tiga kali priodesasi menjabat sebagai anggota DPRD SBB. Khusus dalam tahun 2021, terdapat laporan reses yang dilakukan Abu Silawane banyak yang fiktif.

"Dalam laporan ada kegiatan reses, tapi tidak dilakukan. Diduga manipulasi dengan sejumlah foto," ujar sumber. "Nanti kuti saja, pasti mereka akan kita panggil," kata sumber menutup.

Terkait hal tersebut, Kasipidsus Kejari SBB, Ferdinanda E Tupan yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh. "Masih penyidikan," ujarnya singkat.

Sekadar tahu, penyidikan kasus SPPD Fiktif Sekertariat DPRD SBB tahun anggaran 2021 bernilai Rp2 miliar, telah resmi berstatus penyidikan, dengan diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

"Sudah naik penyidikan, dan hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 (delapan) orang saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (18/5/2026).

Kajari menjelaskan, dari delapan saksi yang dimintai diperiksa, dua diantaranya merupakan Bendahara Pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mengumpulkan keterangan terkait fakta hukum yang terjadi," ujarnya.

Selain itu, tim penyidik juga akan mendalami modus operandi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kajari menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim penyidik juga akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang

paling bertanggung jawab secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....