Kisah Hawa Marasabessy yang Curi Minyak Goreng untuk Biayai Empat Anak
- 25 Mei 2026 16:23 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Hawa Marasabessy, seorang wanita yang berdomisili di Kota Ambon, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Aksinya tak main-main. Ia menyasar 20 Indomaret di Ambon karena terdesak ekonomi.
Hal itu diakuinya saat memberikan keterangan di hadapan tiga majelis hakim pengadilan setempat yang diketuai, Martha Maitimu, Senin (25/5/2026). Hawa Marasabessy menuturkan bahwa aksi pencurian yang dilakukannya sudah lebih dari 10 kali.
Minimarket Indomaret menjadi target terdakwa menjalankan aksinya. "Sudah lebih dari 10 kali saya mencuri di Indomaret di Ambon,” katanya dengan nada yang tenang.
Ia juga mengaku telah mencuri di 20 Indomaret dan mengambil minyak goreng. Setiap kali menjalankan aksinya, terdakwa mengambil 2 liter minyak goreng. Selanjutnya, terdakwa menyimpan hasil curiannya dan dijual tiap hari Sabtu.
"Sekali ambil minyak goreng ukuran 1 liter berjumlah dua, saya isi dalam tas samping. Saya bawa pulang terus kumpul dulu, nanti hari Sabtu baru jual di pasar," katnya mengakui.
Aksi terdakwa ini terakhir kali dilakukan pada bulan Februari 2026, tepat di Indomaret Rijali. Aksinya diketahui pegawai dari kamera CCTV.
Ia juga mengakui nekat melakukan aksi pencurian lantaran terdesak kondisi ekonomi. Sebab suaminya telah pergi merantau dan tidak ada kabar kurang lebih satu tahun. Hasil curiannya dipergunakan untuk biaya empat anaknya yang masih kecil.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 8 Juni dengan agenda pembacaan surat pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....