Dua Paket Air Bersih PUPR Malteng Habiskan Miliaran Rupiah, Rekanan Diperiksa!
- 14 Mei 2026 17:49 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Tim penyeidik Kejaksan Negeri (Kejari) Ambon gencar membongkar korupsi di Maluku. Kali ini, dua orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dua paket proyek air bersih di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Paket pertama yakni, proyek Hibah Air Minum Pedesaan- Outpud Based Aid-Sambungan Rumah (HAMP–OBA-SR) Daerah Pulau Banda, Tahun Anggaran 2022, senilai Rp1.994.000.000,-. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Souhuru Indah. Kedua, proyek yang sama berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan nilai paket Rp1.304.000.000,-, diduga dikerjakan oleh CV. Sainusa Karya.
Kedua paket poyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan akses air minum bersih di daerah perdesaan melalui pemasangan Sambungan Rumah (SR). Faktanya, proyek tersebut disinyalir bermasalah dan tidak bisa dimanfaatkan warga setempat.
Untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut, dia rekanan dari perusahN tersebut telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (12/5/2026).
"Kedua rekanan tersebut diperiksa karena diduga kuat hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, karena kualitas dibawa standar. Infonya dua orang itu nama Nurdi Kelian dan Rudy. Belum tau kapasitas keduanya sebagai apa," kata Sumber media ini di Kejari Ambon, Kamis (14/5/2026).
Terkait pemeriksaan kedua saksi itu, dibenarkan KasIntelejen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele. Meski demikian, mangan Kasipidsus Kejari Kepulauan Aru itu enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. "Masih lid, nanti saja," ujarnya singkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....