Vonis 5 Bulan Oknum Polisi Aniaya Lansia di Ambon Dikecam Anggota DPR Mercy Barends

  • 05 Mei 2026 18:28 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, AMBON : Putusan ringan terhadap oknum polisi pelaku penganiayaan lansia di Ambon memicu alarm serius soal krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menilai vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi meruntuhkan legitimasi institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan pada Senin (4/5/2026), terdakwa dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), seorang lansia di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari ekspektasi publik atas keadilan yang tegas terhadap pelaku kekerasan, terlebih yang berasal dari aparat negara.

Mercy menegaskan, ringan­nya vonis dalam perkara ini berisiko memperkuat persepsi impunitas di tubuh aparat. “Ketika pelaku adalah penegak hukum dan hukum yang dijatuhkan justru ringan, publik akan mempertanyakan keberpihakan sistem peradilan. Ini bukan sekadar soal satu kasus, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran, apalagi kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia, seharusnya dihukum lebih berat sebagai bentuk efek jera dan pemulihan kepercayaan publik.

Ia juga mendesak Polda Maluku untuk tidak berhenti pada proses pidana semata, tetapi menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme etik dan disiplin internal. “Sanksi etik harus tegas dan transparan. Publik perlu melihat bahwa institusi tidak melindungi pelaku,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada peran jaksa dan hakim dalam memastikan rasa keadilan tercapai. Mercy mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

Ia menilai, inkonsistensi antara dampak kekerasan yang dialami korban dan hukuman yang dijatuhkan dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.

Di sisi lain, keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam.

Menantu korban, Seli Huwae (51), menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Mama Mimi. Luka fisik dan trauma yang ditanggung korban, menurut keluarga, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak ditangani dengan langkah korektif yang tegas, perkara ini dikhawatirkan akan memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum sebuah kondisi yang berbahaya bagi stabilitas sosial dan supremasi hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....