Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Resmi Ditahan

  • 21 Apr 2026 17:03 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu yang singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, serta ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku.

Status tersangka serta langkah penahanan berawal dari rangkain penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik resmi menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

“Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;

Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Kabid Humas, penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang dari perkara tersebut.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....