Polda Maluku Belum Tahan Hj Hartini, Tersangka Kasus Sianida

  • 09 Apr 2026 16:34 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Hj Hartini, tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida belum juga ditahan, meski telah menjalani pemeriksaan secara intensif selama dua hari (Rabu-Kamis-red).

Hartini diketahui diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pada Rabu, 8 April 2026, Hartini memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 12.00 WIT di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon. Kemudian, Kamis (9/4/2026), Hartini kembali menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 15.43 WIT, hingga saat ini.

Hartini dimintai keterangan terkait kepemilikan puluhan sianida yang ditemukan di sebuah ruko miliknya di kawasan Mardika, Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dimintai keterangan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan sejak awal penyelidikan.

Menurutnya, kasus ini sempat viral di masyarakat, baik melalui media sosial maupun pemberitaan media, terkait dugaan penyimpanan sianida di sebuah ruko.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara hati-hati, termasuk menelusuri kepemilikan lokasi sebelum akhirnya masuk ke dalam ruko dan menemukan barang bukti.

“Dalam tahap penyelidikan saja kami sudah melibatkan ahli dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti,” kata Piter.

Setelah melalui proses tersebut, lanjut Kombes Piter, penyidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Hj Hartini sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.

Ia juga mengaku bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hartini tercatat dua kali mangkir, yakni pada panggilan 12 Maret 2026 dan 25 Maret 2026, sebelum akhirnya memenuhi panggilan pada Rabu (8/4/2026).

“Penyidik telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan kronologi keberadaan barang bukti, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang sah,”ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami asal-usul 46 karung sianida yang ditemukan di ruko milik tersangka.

Polisi menegaskan, setiap keterangan yang disampaikan tersangka harus didukung alat bukti agar memiliki nilai hukum dalam pembuktian perkara.“Informasi atau cerita harus didukung alat bukti agar menjadi fakta hukum,” kata Piter.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, penyidik belum memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun dari informasi internal polisi, Hj. Hartini rencananya akan di tahan siang ini sekutar pukul 14.00 WIT.

Piter sebelumnya telah menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Termasuk tidak koperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Hj Hartini dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di sisi lain, Hartini juga melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Maluku pada 6 April 2026.

Dalam laporannya, ia menuding adanya dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat, serta mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7,25 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....