Ditetapkan Tersangka, Ismail Usemahu Cs Segera Diperiksa
- 08 Apr 2026 18:46 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2023 senilai Rp7,2 miliar.
Menarik dari tiga tersangka itu, adan nama mantan Kepala Dinas PPUPR Maluku, Ismail Usemahu (IU). Selain IU, ada juga MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RT, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP, yang bertindak sebagai Direktur CV Jusren Jaya, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Penetapan tersangka ini juga merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, yang berada di Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, dari hasil hasil penghitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini merugikan keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.
Kombes Pitter mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk agenda pemeriksaan, lanjut Direskrimsus, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan.
Disinggung soal langkah penahanan, Kombes Piter belum bisa memastikan namun perkaranya akan segera dituntaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....