Jacqueline Sahetapy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sengketa Saham PT MPM Memanas
- 27 Mar 2026 20:28 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Konflik hukum terkait kepemilikan dan legalitas PT Manusela Prima Mining (PT MPM) semakin memanas. Kuasa hukum PT MPM, Anthoni Hatane menegaskan, Jacqueline M.F. Sahetapy bersama Doddy Hermawan telah dilaporkan Ayu Puttilehalat secara resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemalsuan dokumen, hingga penggelapan aset Perusahaan, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B / 3100 / V / 2025/SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal 09 Mei 2025.
“Kasusnya sementara diproses oleh Polda Metro Jaya, selain itu Kami juga telah mengajukan Laporan Pengaduan Tentang Pembuatan Surat Palsu yaitu pemalsuan tanda tangan Farida Ode Gawu dan pemalsuan Surat yang serta Pencurian dan / atau Penggelapan uang PT. MPM yang diduga kuat dilakukan oleh Doddy Hermawan, Jacgueline M.F. Sahetapy, dan Ferdinand Nugraha Iskandar selaku Pimpinan PT. SATYA KARYA MINERAL yang melakukan pemuatan 25.000 Metrix Ton Ore milik PT. Manusela Prima Mining pada Tahun 2020,”ungkap Hatane, Jumat 27 Maret 2026.
Hatane mengatakan bahwa Doddy Hermawan bukanlah Direktur PT. Manusela Prima Mining dam Jacgueline M.F. Sahetapy juga bukan Organ dari PT. Manusela Prima Mining, dengan demikian segala perbuatan penandatanganan surat menyurat yang dilakukan oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. Manusela Prima Mining adalah cacat hukum dan tidak sah.
“Jadi laporannya sudah berproses. Kita harap segera diproses kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Hatane menegaskan, selain laporan ke Polda Metro Jaya, laporan tersebut juga rencananya akan disampaikan ke Polda Maluku, pada Senin (30/3/2026). “Senin pekan depan, kita akan masukan pengaduan juga ke Polda Maluku,” katanya.
Ia menegaskan, secara hukum, PT Manusela Prima Mining merupakan perseroan terbatas yang sah, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2006 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perusahaan ini juga telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar yang seluruhnya telah disahkan secara resmi hingga perubahan terakhir pada Oktober 2024.
Berdasarkan dokumen legal terakhir, susunan direksi PT MPM tercatat dengan Farida Ode Gawu (Alm) sebagai Direktur Utama, Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai Direktur, dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai Komisaris.
Selain itu, sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan putusan perdamaian di Pengadilan Negeri, turut menguatkan legalitas kepengurusan PT MPM di bawah Farida Ode Gawu.
Hatane menegaskan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli saham antara pihak PT MPM dengan PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Klaim kepemilikan saham sebesar 70 persen oleh Doddy Hermawan dinilai tidak sah, karena tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fakta lain yang diungkap adalah tidak adanya pembayaran senilai Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam perjanjian tahun 2018. Hingga kini, dana tersebut disebut tidak pernah masuk ke rekening resmi milik Farida Ode Gawu.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut adanya kejanggalan dalam pembuatan sejumlah akta notaris pada tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum, termasuk perubahan kepengurusan yang dilakukan sebelum adanya transaksi jual beli saham.
“Atas dasar itu, seluruh tindakan yang dilakukan oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan PT MPM dinilai tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, laporan yang sebelumnya diajukan Doddy Hermawan terhadap Farida Ode Gawu dipastikan gugur secara hukum, menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 8 Desember 2024. Sesuai ketentuan KUHAP, penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia wajib dihentikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum serius serta potensi kerugian besar dalam sektor pertambangan.
Hingga berita ini di publish, belum ada tanggapan dari Jacqueline Sahetapy yang dihubungi media ini via seluler. Sementara pengacaranya, Daniel Nirahua yang dikonfirmasi media ini enggan berkomentar lantaran, tidak diberikan kuasa terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan di Polda Metrojaya.
“Kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar karena saya tidak diberikan untuk kasus yang disebutkan. Saya hanya diberikan yang terkait di Polda Maluku (dugaan suap Kades Piru-red),”ungkap Nirahua.
Jacqueline Margareth Sahetapy bersama Doddy Hermawan, terancam harus menghadapi proses hukum lainnya. Keduanya diduga ikut terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan nama Kepala Desa Piru, Kecamatan Seram Bagian Barat, Oktavianus Manupassa, yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
Skandal suap bernilai senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan PT Bina Sewangi Raya (BSR) ini, dilaporkan Marcel Maspaitella, terkait perizinan sewa lahan tambang nikel di kawasan Kobar, tepatnya di Dusun Taman Jaya, Desa Piru.
Polda Maluku juga telah membenarkan adanya penyelidikan dugaan suap tersebut. Kasipenmas Bid Humas Polda Maluku, Imelda Haurissa menjelaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Kades Piru sedang dalam proses penyelidikan.
“Iya, benar. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kami akan mintai keterangan saksi-saksi lainnya untuk mencari apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,” kata Haurissa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....