Hartini Lapor Bripka ER Cs ke Mabes Polri
- 26 Mar 2026 13:33 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Kasus temuan 46 karung sianida di sebuah ruko di kawasan Mardika Ambon pada 2025 lalu berbuntut panjang. Pemilik ruko Hartini, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, balik melaporkan sejumlah oknum anggota polisi Polda Maluku ke Mabes Polri di Jakarta.
Laporan itu disampaikan dengan mendatangi langsung Propam dan Wasidik Mabes Polri di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Ke Mabes Polri, Hartini tidak sendiri, namun membawa kuasa hukumnya Law Firm Pelelala Attorney At Law yang terdiri dari M. Nur Latuconsina dan Fi’lli Latuamury.
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi di Polda Maluku, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada klien mereka.
"Kami sedang melakukan langkah hukum perlindungan kepada klien kami Hj. Hartini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Maluku, Bripka ER Cs dan sejumlah pihak terlibat lainnya," kata Latuconsina via seluler, Kamis, 26 Maret 2026
Menurutnya, dalam kasus ini, kliennya Hartini telah dijadikan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT. DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober 2025; serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/09/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026.
Namun, penetapan Hartini sebagai tersangka cukup aneh dan terindikasi adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, Hartini dalam perkara sianida ini hanyalah korban dari tindak pemerasan oleh para terduga anggota Polda Maluku Bripka ER Cs.
"Ini sudah jelas masuk dalam KUHP, tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP, yang menyatakan yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya
Sementara itu, pengusaha Hartini mengisahkan bahwa, awal mula kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum polisi darinya.
Total uang yang diminta sebesar Rp500 juta. Senilai Rp400 juta diserahkan dalam bentuk cash, sisanya ditransfer ke beberapa rekening, diantaranya rekening milik keluarga Bripka Irvan oknum anggota Polairud Polda Maluku.
Setelah uang ditransfer, oknum polisi ini mendatangi link ATM di malam hari tepatnya tanggal 23 Januari 2025 untuk mengambil uang tersebut. Berhasil ambil uang, sejumlah oknum polisi Polda Maluku ini mengatur pertemuan di salah satu kamar hotel Swiss-Belhotel Ambon untuk menghitung jumlahnya.
Di kamar itu terdapat tiga perempuan, satunya masih muda dan dua lainnya setengah paruh baya. Ada pula dua oknum polisi, yakni Bripka Irvan dan Kompol Soleman.
Uang itu dikirim sebagai pelicin agar 300 karton sianida yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon bisa dibebaskan dan diangkut dalam dua truk menuju Pelabuhan Galala untuk dikirim ke Pulau Buru.
"Semua paket sianida itu masuk ke Ambon untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak atas pesanan Bripka ER Cs yang akan menjualnya ke sejumlah koperasi di Gunung Botak," ucapnya
Dikatakan, total pesanan sianida berjumlah 300 karton jika dirupiahkan nilainya mendekati Rp8 miliar. Harga sianida memang cukup mahal, dalam satu karton berisi 50 kilo gram, dibandrol Rp27.000.000/karton.
"Yang baru disetor itu uang muka saja sebagai tanda jadi, makanya barang dikirim dari Surabaya," kata Hartini
Setelah uang Rp400 juta diserahkan, dua truk pengakut 300 karton Sianida menuju ke Pulau Buru. Tapi Bripka Irvan tiba-tiba menghubungi Hartini untuk meminta tambahan Rp30 juta sebagai pemulus. Jika tidak maka ia akan dilaporkan ke Polres Buru.
"Dia (Irvan) pung permintaan beta seng penuhi, dia sampai bersumpah-sumpah akan lapor ke Buru. Eh, truk itu di sita di daerah Tugu Pacul di wilayah unit. Sebagian karton diamankan di Polres Buru sebagian lagi di titip di rumah Wahyudi," ujarnya
Hartini mengaku, ia bukan pembeli dan juga bukanlah penjual sianida, namun hanya sekadar perantara, menghubungkan kepentingan pembeli dan penjual. Tapi demi menjaga trush dan sebagai tanggungjawab moral dengan relasinya di Surabaya, Hartini nekat meminjam sejumlah uang untuk memenuhi permintaan Bripka ER dalam rangka menyuap aparat penegak hukum.
Sayangnya usai 300 karton disita oleh Polres Buru dan ada lagi permintaan uang serta intimadasi, Hartini baru tersadar jikalau selama ini dia telah di diperas oleh Bripka ER Cs. Apalagi, sebelum dilakukan penggrebekan, Hartini mendapatkan ancaman penangkapan.
Sekadar informasi terbaru, usai penggrebekan dan penyitaan 46 karton Sianida oleh Direskrimsus belum lama ini. Polda Maluku telah memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaan etik, sementara beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat dalam praktek suap menyuap belum juga disentuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....