Kasus Raflex–Ayu Puttileihalat Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Pengacara

  • 25 Mar 2026 20:57 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat menuai tanggapan keras dari pihak kuasa hukum.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu, 25 Maret 2026 malam, Kuasa hukum, Anthoni Hatane menuturkan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 di Mabes Polri, dengan pelapor Doddy Hermawan.

Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3) sejak 27 September 2021. Selain itu, nama Raflex dan Ayu Ditha tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan sebelumnya, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah memberikan keterangan yang menegaskan bahwa akta yang dipermasalahkan adalah sah secara hukum.

Hal ini diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang membatalkan putusan-putusan sebelumnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, legalitas PT. Manusela Prima Mining juga telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 40/Pid.B/2022 yang mengakui kepemilikan 146 material ore milik PT.Manusela Ptima Mining ( PT.MPM) dengan Direktur Utama Farida Ode Gawu.

Sementara itu, dalam laporan terpisah di Polda Metro Jaya dengan Nomor B/7430/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kuasa hukum menegaskan bahwa Raflex dan Ayu Ditha juga tidak pernah dilaporkan sebagai terlapor.

Bahkan, proses penetapan tersangka dinilai cacat prosedur karena tidak melalui tahapan hukum yang semestinya, seperti tidak dilakukan undangan klarifikasi, tidak pernah diberikan SPDP, tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada klirnnya.

“Klien kami tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka, bahkan tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegas Hatane.

Dari sisi materiil, kuasa hukum juga memaparkan bahwa legalitas kepengurusan PT. Manusela Prima Mining telah sah berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka juga membantah adanya jual beli saham dengan pihak PT. Bina Sewangi Raya, karena tidak pernah terjadi jual beli Saham maupun pelaksanaan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Salah satu pengacara senior di Maluku itu bahkan menuding adanya tindakan melawan hukum oleh pihak pelapor, termasuk dugaan melakukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Hatane menegaskan bahwa laporan di Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan karena Direktur Utama PT. Manusela Prima Mining, Farida Ode Gawu, telah meninggal dunia pada 8 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan KUHAP, hal tersebut menjadi dasar penghentian penyidikan.

Atas dasar tersebut, Ketua DPD HAPI Maluku itu mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap klien mereka serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....