Mengulas Beragam Fakta Kasus Tanimbar Energi, Kejari Tanimbar: Hakim akan Menilai!

  • 16 Mar 2026 19:03 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal BUMD PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sejumlah fakta penting untuk membongkar kedok kasus tersebut telah diungkap, baik dari saksi fakta, maupun ahli.

Dari rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar yang diperoleh media ini, Senin (16/3/2026) malam, mengambarkan dinamika fakta yang kerap muncul dalam persidangan.

Namun, perhatian dalam proses peradilan tetap diarahkan pada substansi keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana serta proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.

“Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan objektif guna mendukung proses pembuktian perkara,” ungkap Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam rilis tersebut.

Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang selanjutnya akan diuji kembali secara terbuka dalam persidangan.

“Adapun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aspek prosedural atau formil dalam proses penyidikan, mekanisme pengujiannya pada prinsipnya tersedia melalui upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Garuda, dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan, perhatian Majelis Hakim lebih difokuskan pada fakta-fakta yang terungkap serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan substansi peristiwa yang sedang diperiksa.

Bahkan, kata dia, dalam persidangan tersebut, saksi juga mengungkapkan sejumlah fakta yang memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan antara PT. Tanimbar Energi selaku perusahaan holding dengan PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.

Fakta mengejutkan terungkap ketika saksi mengakui bahwa setiap penerimaan dana dari PT. Tanimbar Energi kepada PT. Tanimbar Energi Abadi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak holding.

“Saksi menerangkan bahwa dalam SK tersebut telah ditentukan besaran nominal dana serta jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tanimbar Energi Abadi,” ujarnya mengutip keterangan saksi yang telah diperiksa didepan majelis hakim yang muliah.

Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan oleh anak perusahaan pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak holding.

Lebih lanjut, saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses rapat penganggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut keterangan saksi, rapat penganggaran dilakukan oleh pihak PT. Tanimbar Energi selaku holding secara tersendiri tanpa melibatkan pihak dari PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan serta perencanaan kegiatan dilakukan dalam pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.

Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya dalam rangka mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

“Pada akhirnya, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, setiap keterangan saksi akan ditempatkan dalam konteks pembuktian yang utuh dan komprehensif guna memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi,” pungkasnya.

Diketahui terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pemegang saham pengendali pada PT. Tanimbar Energi.

Selain Petrus, ada juga Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-.

Nilai kerugian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....