JRW Diperiksa, Akta Notaris Bukti Tanggung Jawab Hukum Agustinus Theodorus
- 16 Mar 2026 13:47 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), James Ronald Watumlawar alias JRW, penuhi panggilan Jaksa, setelah sebelumnya mangkir.
JRW dilaporkan tiba di gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, pagi tadi, Senin (16/3/2026), tepat pukul 09.00 Wit.
Kehadirannya tak lain untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mengendap sejak 2015 lalu.
"Untuk permintaan keterangan dalam perkara UP3 Kabupaten KKT yaitu
JRW- Plt. Kepala BPKAD Kab. Kep. Tanimbar periode thn 2022-2024 dan Mantan Kadis PU Kab. Kep. Tanimbar periode 2015-2017," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan, Senin.
Ardy menjelaskan pemeriksaan terhadap JRW masih sedang berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku. "Pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ardy.
Sementara dari pantauan media ini, kehadiran JRW terlihat membawa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran UP3 milik Agustinus Theodorus.
Dokumen yang terbungkus rapih di dalam map batik itu, diketahui salah satunya adalah akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus.
Informasi media ini menyebutkan, akta notarisa bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 itu diduga dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai. Isinya, tertuang pernyataan kesediaan Agustinus untuk bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana, jika di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.
“Saksi juga menyerahkan dokumen notaris, yang isinya menyertakan Agustinus Theodorus bersedia bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga,” kata sumber.
Selain itu, sumber juga mengaku bahwa dalam dokumen tersebut juga disebutkan Agustinus bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.
“Bahkan dalam pernyataan itu disebutkan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan apabila kemudian hari terbukti menimbulkan persoalan hukum,” tambah sumber tersebut.
Isi akta tersebut memuat tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.
Akta tersebut juga ditandatangani dua orang saksi, yakni Ny. Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran terhadap tiga item proyek tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Edward Indey.
Menariknya, pembayaran itu berada di luar proyek cutting fill runway Bandara Mathilda Batlayeri yang juga dibayarkan melalui Dinas Perhubungan dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar. Jika ditotal, pembayaran utang pihak ketiga pada masa pemerintahan Penjabat Bupati Indey disebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
Sumber internal yang mengetahui proses tersebut menyebutkan, dalam periode itu kendali keuangan daerah praktis berada langsung di tangan Penjabat Bupati.
“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,” ungkap sumber tersebut.
Ia menjelaskan, Indey bahkan bertindak langsung sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani langsung oleh Pj Bupati selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana dari RKUD,” jelasnya menutup.
Penyidikan kasus UP3 Tanimbar akan terus berlanjut. Sejumlah pejabat dilingkup KKT, termasuk pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana dari pembayaran utang tersebut, satu persatu akan dipanggil untuk diperiksa
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....