Kejahatan UP3 AT Terungkap, Bupati Tanimbar hingga Jaolath Terlibat?

  • 11 Mar 2026 14:20 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Meski baru memulai pemeriksaan, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi, dalam skandal Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mengendap sejak tahun 2015.

Bukti yang disebut berkaitan dengan pembayaran UP3 kepada kontraktor Agustinus Theodorus, terhadap sejumlah pekerjaan yang dikerjakan tanpa melalui proses yang sah. Pembayaran mulai dilakukan sejak kepemimpinan Penjabat Bupati, Daniel Indey. Kemudian berlanjut ke, Ruben Moriolkossu, Alawiyah Fadlun Alaidrus, dan terakhir Bupati Aktif saat ini, Ricky Jauwerissa di tahun 2025. Kejaksaan mengklaim, tiga penjabat Bupati dan Bupati aktif diduga merealisasikan pembayaran, tanpa prosedur yang sah.

"Di tahun 2025 itu, AT ada terima pembayaran UP3 lagi. Pembayaran dilakukan di jaman Bupati Ricky (Ricky Jauwerissa)," kata sumber media ini di lingkup Kejati Maluku, Rabu, 10 Maret 2026.

Sumber mengaku, bukti pembayaran UP3 itu terjadi sejak tahun 2020, 2022, dan 2025. Hal ini terungkap dari mulut saksi yang sedang menjalani pemeriksaan, antara lain; Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae.

"Samua sudah terungkap. Tinggal hitung kerugian negara saja, lalu tim bersikap. Karena bukti sudah kuat sekali," tegasnya.

Menurut sumber, awal UP3 ini terjadi sejak era Bitzael S Temar (BST). Dimasa kepimpinan BST, Agustinus Theodorus atau disebut AT, menjadi aktor sentral dalam pelaksanaan berbagai proyek fisik daerah tersebut. AT diduga dipercaya mengelola berbagai pekerjaan dengan dalih menjaga stabilitas kas daerah, berbagai proyek dilaksanakan tanpa mekanisme kontrak yang tertib.

"Dari sinilah kemudian muncul Utang Pihak Ketiga. Ironisnya, pada sisa akhir masa jabatan BST, sejumlah pekerjaan yang telah dibangun, telah dimanfaatkan oleh Pemda, dan telah dianggarkan, justru tidak dibayarkan, dengan alasan bahwa proses administrasinya cacat," kata sumber yang juga seorang penyidik.

Lanjut sumber, Pemda baru menyadari bahwa pekerjaan telah dinikmati, namun tidak didukung dokumen hukum dan administrasi yang sah. Masalah UP3 ini baru mengemuka secara serius dalam LHP BPK Tahun 2014, yang menyatakan pekerjaan pihak ketiga diakui Pemda sebagai hutang, namun belum dapat diyakini kebenarannya lantaran tidak memiliki dokumen kontrak, lelang, berita acara pelaksanaan, laporan progres pekerjaan, dan foto-foto pekerjaan.

"Nilai proyek justru ditetapkan setelah pekerjaan selesai dikerjakan. Temuan ini menegaskan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara,"ujar sumber.

Gugatan Perdata dan Putusan Inkracht (2016)

Bermodalkan kondisi tersebut, pada tahun 2016, pihak ketiga Agustinus Theodorus menggugat Pemda ke pengadilan. Hasilnya, Pengadilan mengabulkan gugatan pihak ketiga; Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht); Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus aspek pidana atas proses lahirnya hutang. Pasca putusan inkracht, BPK memerintahkan Pemda mengakomodir putusan, namun dengan sanksi dan koreksi serius, antara lain; Bupati MTB (KKT) diminta memberi sanksi kepada Tim Kuasa Hukum Pemda yang dinilai tidak cermat;

Pemda diminta berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menuntut ganti rugi Rp4.084.528.197,82,; TPKD diperintahkan memproses pengembalian, termasuk:

kelebihan pembayaran ganti rugi immateril Rp3.102.230.099,00.

selanjutnya di tahun 2017, DRPD KKT sempat melakukan penolakan dan embengkakan Klaim Immateril

Pada 2017, DPRD menolak penganggaran pembayaran, sehingga: Pihak ketiga kembali menggugat.

Pada 2018, di era Ketua DPRD Frangky Limber, DPRD akhirnya menyetujui penganggaran atas permintaan BPK, namun, dokumen tetap tidak lengkap, pembayaran kembali tidak dilakukan.

"Keberatan utama DPRD adalah:

Nilai ganti rugi immateril yang tidak rasional, Contoh ekstrem; Proyek cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri dari nilai awal Rp700 juta,

Membengkak menjadi Rp9,1 miliar," kata sumber.

Pembayaran UP3 terjadi awal di era Pj Bupati Daniel Indey (2022–2023) sebesar Rp9,1 miliar kepada AT melalui Dinas Perhubungan KKT, saat dinas tersebut dipimpin Plt Kadis Buce Kelwulan.

"Pembayaran ini dilakukan di tengah, dokumen yang sejak awal dinyatakan tidak lengkap oleh BPK, temuan kerugian daerah, dan pembengkakan nilai yang tidak rasional,"ungkap sumber.

Kemudian di era pemerintahan pj. Bupati Alawiyah Fadlun Alaydrus. Meskipun baru menjabat hanya 6 bulan di Tanimbar, telah diingatkan oleh KPK bahwa Pemda KKT harus melakukan peninjauan kembali (PK) atas masalah ini. Namun hingga pemerintahan defenitif, rekomendasi KPK tersebut tidak pernah digubris. Bahkan Bupati defenitif Ricky Jawerisa, yang nota benanya adalah keponakan pengusaha Agustinus Theodorus, nekat membayar senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp10 miliar di bulan Maret 2025 dan Rp5 miliar di bulan April 2025.

Menariknya, pembayaran UP3 di tahun 2025 bersumber dari Dinas PU Kabupaten KKT yang dipimpin, Abraham Jaolath. Uang belasan miliar itu dikeluarkan ke AT didasari sepucuk surat yang ditandatangani diatas meterai oleh Jaolath.

"Dalam surat pernyataan itu disebut bahwa segala bentuk pembayaran UP3 lewat dinasnya, adalah tanggungjawabnya," ungkap sumber.

Diketahui, baik AT, Abraham Jaolath dan Jedith Huwae, hingga berita ini naik masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku pemeriksaan saksi masih berlanjut. "Ia, pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya menutup.

Rekomendasi Berita