Ahli Keuangan di Sidang Fatlolon Cs: Disposisi Bukan Perintah Pencairan!
- 07 Mar 2026 22:11 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Petrus Fatlolon ditemani Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023, adalah terdakwa korupsi yang dibawakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke depan persidangan tersebut.
Ketiganya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, salah satu BUMD di Kabupaten bertajuk Duan Lolat.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, saksi di hadirkan langsung dalam ruang sidang. Namun, kali ini delapan orang saksi hanya bisa di bacakan BAP oleh Jaksa Penuntut Umum atas persetujuan majelis hakim.
Hakim dalam perkara ini, antara Martha Maitimu selaku hakim ketua di bantu dua hakim anggota laiinya. Hadir pula ketiga terdakwa didampingi tim pengacara, Neles Sherin Cs. Dalam saksi yang keterangannya di bacakan antara lain, Benyamin Blasius Samangun, Ricky Ferdinand Malisngorar, Alowesius Batkormbawa, Yomima Betty W. Pattian, Arnesus Febry Temmar, Jacomina Jorina Lirrey, Viktoruanus Maranressy, dan Maria Royvina Refwalu.
Dalam keterangan BAP kedelapan saksi, timbul keberatan meski sudah dibacakan Jaksa Garuda. Pihak terdakwa menyebut sebagian saksi bukan merupakan saksi fakta karena tidak menjabat pada periode perkara yang disidangkan, yakni 2020-2022.
Misalnya saksi Benyamin B Samangun,baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada 2024. Sementara saksi Alowesius Batkormbawa, baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2025.
Dalam BAP yang dibacakan juga disebut bahwa pada 2020-2022 bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Selain itu, fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang Perbendaharaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKAD. Dengan demikian, jika pencairan dilakukan, maka dianggap telah melalui proses verifikasi dan review.
Salah satu Pengacara terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya. Ini menegaskan selaras dengan puluhan saksi sebelumnya, bahwa delapan saksi tersebut belum mampu menunjukkan aliran dana yang mengalir ke Petrus Fatlolon. “Lagi, tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon,”kata Rustam Herman.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa BAP saksi.
Menurutnya, terdapat indikasi “copy-paste” karena sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada tanggal dan waktu yang sama.
Pemeriksaan itu disebut dilakukan oleh penyidik Yosafat G Tua pada 21 November 20225 pada pukul 14.00 WIT terhadap beberapa saksi, antara lain Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak.
"Terdapat kejanggalan di BAP beberapa orang Saksi yang patut diduga merupakan sebuah copy paste BAP," kata Rustam.
Menurutnya, kejanggalan itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh seorang oknum penyidik terhadap 3-4 orang saksi yang berbeda, dengan materi berbeda, pada waktu tanggal dan jam yang sama yaitu pada tanggal 21 November 2025 di pukul 14.00 Wit.
"Begitupun tempat pemeriksaan yang sama Oknum Penyidik Yosafat G Tua melakukan pemeriksaan kepada Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak, tentu ini patut diduga sebua rekayasa copy paste BAP,”ujarnya.
Sidang berlanjut ke Keterangan Ahli
Drs. Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara, menjelaskan bahwa disposisi Bupati yang berbunyi “diteliti, diproses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dianggap sebagai perintah pencairan dana ataupun intervensi teknis. Ia juga menyebut bahwa APBD merupakan hasil kebijakan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah.
Menurutnya, pembuatan kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika hanya memberikan disposisi administrasi seperti “diteliti”.
"Tanggung jawab teknis pelaksana berada pada organisasi perangkat daerah yang mengelola kegiatan tersebut," jelas ahli.
Di ujung akhir persidangan, terdakwa Petrus Fatlolon sempat menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya dilakukan secara umum. Menurut Fatlolon, bahwa BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, namj juga melaksanakan audit pendahulu, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.
Selain itu dijelaskan bahwa pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan.
Namun untuk memperoleh proses tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT. Tanimbar Energi.
Tentu rangkaian keterangan saksi dan ahli sangatlah penting dalam menentukan langkah akhir persidangan nantinya.
Apakah Petrus Fatlolon dan dua terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan dilihat pada akhir proses pemeriksaan perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....