Secara Nasional KUHP Baru Ubah Sistem Pemidanaan Indonesia
- 04 Mar 2026 09:59 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - RRI Ambon melaksanakan Dialog “Jaksa Menyapa” bersama Kejaksaan Tinggi Maluku membahas perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dialog tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Achmad Attamimi, S.H., M.H selaku Kepala Seksi D pada Asisten Tindak Pidana Umum serta S. Indra Wijaya, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
Dijelaskan, KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 6 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Sistem yang sebelumnya bersifat retributif atau berorientasi pada penghukuman, kini bergeser ke pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Jenis pidana tidak lagi terbatas pada pidana penjara, tetapi juga mencakup pidana kerja sosial, pidana pengawasan, rehabilitasi, serta tindakan tertentu seperti perawatan di rumah sakit atau konseling. Pendekatan keadilan restoratif juga memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban.
KUHP baru juga menghapus batas minimum pidana yang sebelumnya membatasi ruang gerak penuntut umum dan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dengan dihapusnya batas minimum pidana, penegak hukum memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan hukuman dengan tingkat kesalahan pelaku.
Selain itu, KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, termasuk hukum adat. Jika suatu perbuatan tidak diatur dalam KUHP, namun diatur dalam hukum adat setempat, maka sanksi adat dapat diberlakukan sepanjang sesuai dengan nilai keadilan dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Terkait pidana mati, KUHP baru tidak lagi menerapkannya secara langsung. Terpidana mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut menunjukkan perilaku baik, pidana dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penerapan KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan korban, serta perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....