Jonas Batalayeri Ungkap Peran Fatlolon Dibalik Pencairan Dana Tanimbar Energi

  • 27 Feb 2026 17:23 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, disebut memberikan perintah kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT tahun 2019-2023, Jonas Batalayeri untuk mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi di tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Jonas Batalayeri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penglelolaan dana Penyertaan Modal BUMD PT Tanimbar Energi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam kesaksian secara zoom dari Lapas Saumlaki, terpidana korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, menjelaskan bahwa perintah Fatlolon untuk mencairkan dana penyertaan modal tersebut disampaikan dalam rapat, yang turut dihadiri Direktur Utama PT Tanimbar Eenergi, Johanna Joice Julita Lololuan (terdakwa) dan Direktur Operasional.

“Dalam rapat itu disampaikan bahwa anggaran penyertaan modal itu totalnya Rp1 miliar di bagi untuk 3 BUMD, namun perintah bupati (Fatlolon) untuk mencairkan keseluruhannya, dikarenakan pada saat rapat tersebut Direktur Tanimbar Eenergi menyampaikan bahwa Tanimbar Energi memiliki hutang pada tahun sebelumnya yang digunakan untuk gaji,” kata Jonas dalam sidang yang dipimpin Martha Maitimu selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota laiinya.

Menurut saksi, dana penyertaan modal tersebut bukan digunakan untuk membuat atau penguatan permodalan usaha, namun digunakan untuk pembayaran gaji itu, diketahui Fatlolon selaku Bupati.

Sehingga, kata saksi, Fatlolon selaku Bupati saat itu memerintahkannya untuk memprioritaskan dana penyertaan modal tersebut ke PT Tanimbar Eenergi secara keseluruhan.

Ia menjelaskan proses mendapatkan penyertaan modal tentu harus mendapat persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah, dalam menandatangani APBD untuk PT Tanimbar Eenergi, sebelum diajukan ke DPRD mengenai jumlah dan rincian anggaran.

Fatlolon yang bertindak selaku pemegang saham pengendali juga disebut telah mengetahui bahwa dokumen-dokumen utama dalam pemberian anggaran penyertaan modal tidak disertai rencana bisnis, analisa investasi, analisa kelayakan investasi.

Bupati priode 2017-2022 itu juga memberikan perintah kepada BPKAD untuk mencairkan jumlah anggaran yang angkanya tidak selaras dengan APBD yang ditanda tangani Bupati sendiri.

“Dokumen UAP dan PPAS disetujui oleh Bupati, masing-masing SKPD menyusun RAPBD melalui semua tahapan dan pembahasan tersebut dengan Bupati, semua tahapan tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati. Selanjutnya terkait RAPBD yang di bahas tersebut maka kemudian akan dibahas bersama DPRD dengan demikian DPRD dan Bupati mempunyai tanggung jawaban tehadap RAPBD yang telah dibahas,” ujar saksi Jonas.

Lebih lanjut Batalayeri mengaku bahwa pihaknya sempat meminta arahan terkait dana Pencairan Dana Penyertaan Modal Tahun 2022 ke Fatlolon, lantaran perannya sebagai Bupati.

“Disposisi yang diterima BPKAD dari Asisten 2 untuk Pencairan Dana Penyertaan Modal pada Tahun 2022,” katanya.

Dalam perkara ini, selain Petrus Fatlolon sebagai terdakwa, dua mantan anak buahnya juga ikut dijadikan terdakwa. Keduanya adalah, Johanna Joice Julita Lololuan Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....