Sidang Etik Oknum Brimob, yang Tewaskan Pelajar di Tual diGelar

  • 23 Feb 2026 11:58 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Sidang etik terhadap oknum Bridpa MS, anggota Brimob Pelopor C Kota Tual, mulai berlangsung di ruang sidang Bidpropam Polda Maluku, Senin, 23 Ferbruari 2026.

Bripda MS diadili satuannya terkait dugaan pealanggaran etik berupaya melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas, pada Jumat, 20 Februari 2022.

Pantauan media ini memperlihatkan pihak Bidpropam Polda Maluku Tengah menyiapkan sidang etik terhadap anggota Brimob MS, yang kabarnya akan berlangsung pukul 14.00 Wit.

Terlihat pula keluarga korban ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Nampak ibu korban juga hadir. Termasuk keluarga dari terduga pelaku juga ikut hadir.

"Keluarga korban, dan keluarga dari terduga juga hadir,"ujar Kasipenmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di depan ruang sidang Bidpropam Polda Maluku.

Menurutnya, sidang etik akan segera berlangsung dan dipastikan sidang akan berlangsung, hingga putusan dalam satu hari.

"Hari ini sidang mungkin sampai malam, karena langsung putusan hari ini," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....