Instruksi Jampidsus, Perkara Pertambangan Fokus Jaksa di Maluku

  • 11 Feb 2026 18:01 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku  tengah fokus menegakan hukum terhadap perkara pada sektor Sumber Daya Alam, serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, termasuk menyelesaikan persoalan korupsi yang sedang ditangani.

“Kami saat ini lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor sumber daya alam serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”tegas Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Azer Jongker Orno kepada wartawan di Ambon, Rabu 11 Februari 2026.

Orno menjelaskan, fokus tersebut mencakup perkara di bidang pertambangan, illegal logging, pengairan dan irigasi, serta persoalan lingkungan hidup.

“Meski demikian, penanganan perkara di sektor pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik diarahkan pada dua sektor utama tersebut,” ujarnya.

Mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini mengatakan, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara-perkara lama agar tidak ada proses hukum yang berlarut-larut dan menggantung.

Menurutnya, setiap perkara yang telah ditangani akan diberikan kepastian hukum, apakah dihentikan atau ditingkatkan ke tahap selanjutnya, akan dituntaskan berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses hukum. Semua keputusan diambil berdasarkan kebijakan institusi dan hasil pemeriksaan yang objektif,” jelasnya.

Sekadar tahu, di Maluku kerap dipersoalkan dengan masalah pertambangan illegal. Misalkan di Kabupaten Buru, terdapat tambang emas Gunung Botak yang bertahun-tahun operasi secara illegal.

Pemerintah tak mampu membersihkan para penambang liar dari aktifitas illegal tersebut. Padahal, tindakan kriminal, kerusakan lingkungan itu kerap terjadi. Termasuk keselamatan jiwa penambang yang beresiko, hingga menimbulkan korban jiwa dilokasi tambang akibat aktifitas illegal tersebut.

Sama halnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Tambang Batu Sinabar di kawasan Desa Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual. Tambang ini digarap masyarakat secara illegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kasus penganiyaan, hingga korban jiwa akibat aktifitas illegal tersebut kerap terjadi. Pemerintah dan aparat penegak hukum seakan diam.

Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memfokuskan penegakan hukum terhadap perkara Sumber Daya Alam, diharapkan dapat menyentuh dua kasus pertambangan illegal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....