Politis PAN Sorot Kejati Maluku: Lebih Baik Mundur!
- 01 Feb 2026 17:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Gelombang kritikan terhadap kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus berdatangan. Banyak pihak menilai, lembaga yang dipimpin Rudy Irmawan itu lemah dalam menegakan hukum, memberantas korupsi di Maluku.
Salah satu kasus yang menjadi contoh, adalah kasus Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022, senilai Rp2,5 miliar. Kasus ini menjadi viral setelah, Kejati Maluku kembali menutup penyelidikannya dengan alasan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini diduga kuat menyeret Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi Murad Ismail, yang saat itu sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, dijaman kepemimpinan suaminya, Murad Ismail (Gubernur Maluku).
Anehnya, Widya belum diperiksa kasusnya langsung ditutup dengan alasan pengembalian kerugian negara Rp384.444.660, dari hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menanggapi hal itu, Arbab Paproeka menilai penghentian penyelidikan kasus Kwarda Pramuka tersebut, sangatlah tak wajar dan tidak memahami hukum, sebagai seorang aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, bukti pengembalian kerugian negara sebagaimana disebutkan Kejaksaan, adalah modal awal langkah hukum untuk membuat perkara itu terang benderang.
"Ini kan dibuka setelah ditutup awal. Ada kerugian negara, jangan dihentikan lagi. Harus lanjut, kasihan. Banyak tak paham hukum, tapi namanya pengembalian tentu tidak menghapus pidana," ujar Arbab, salah satu Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku itu.
Arbab yang jug seorang advokat ini secara tegas mengatakan, penghentian perkara dengan cara mengembalikan kerugian negara itu bukan porsi Kejaksaan melainkan kewenangan Pengadilan.
"Mengembalikan itu artinya barang bukti, mengembalikan itu bukan barang pinjaman, jadi bukti salah itu sudah punya 2 alasan untuk menahan seseorang, yang pertama ada pelakunya, yang kedua ada buktinya. ya buktinya uang itu, jadi alasan apa lagi yang mereka pergunakan, jangan begitu," kesalnya.
Ia menegaskan, jika Kejaksaan tidak mampu menangani perkara korupsi dengan alasan karena takut sama seorang pejabat tinggi, tidak usah jadi penegak hukum. Jangan bikin malu dan melecahkan marwah Kejaksaan.
"Sudah terbukti anda sekarang. Setelah terbukti anda tidak diusut lagi, apakah dia seorang anggota DPR RI. Seorang Istri jenderal, seorang istri mantan gubernur. Tapi ini kan bukan bicara soal penegakkan hukum, artinya kalau tidak berani jadi jaksa lebih baik berhenti. Kalau tidak mampu jadi jaksa tinggi lebih baik berhenti, mengundurkan diri. banyak orang yang lebih mampu,"cetusnya.
Mantan Anggota DPR RI ini juga mengaku bahwa, jika hal ini terbukti maka Partai kemungkinan besar akan mengambli langkah tegas.
"Kalau terjadi apa-apa karena dengan pernyataan ini mungkin partai akan mengambil sikap untuk mengeluarkannya berdasarkan aturan perundang-undang yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, dalam keterangan resminya menegaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 resmi dihentikan.
Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan, tim penyelidik memperoleh data dan keterangan yang mengarah pada adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.
“Dari hasil klarifikasi, kami memperoleh data dan keterangan dari para pihak yang merupakan pelaksana kegiatan. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelas Diky, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660. Temuan tersebut kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.
Ia menambahkan, atas temuan tersebut, dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ini, telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada tahun 2023.
“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegasnya.
Dengan telah dikembalikannya kerugian daerah tersebut, hasil ekspos bersama tim penyelidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022 dihentikan.
“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun jika ke depan ditemukan bukti baru, tentunya penyelidikan akan kami buka kembali,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....