Langkah Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Covid & Kwarda Diapresiasi
- 28 Jan 2026 18:01 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menuntaskan dua perkara dugaan korupsi berskala besar mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Benhur menilai, upaya penegakan hukum tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas tindak pisana korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
Dua kasus dugaan tipikor tersebut yaitu dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp19 miliar. Kasus ini turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, sebagai pihak yang disebut-sebut akan dimintai keterangan
Kemudian kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini diduga terjadi saat Widya Pratiwi Murad masih menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, pada masa kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail
"Kita harus berterima kasih kepada Kejaksaan. Walaupun sebelumnya kasus seperti ini sempat ditutup, tapi karena desakan masyarakat, Kejaksaan kembali membuka dan meresponsnya. Ini patut diapresiasi," kata Benhur di Ambon, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, DPRD Maluku sejak awal sudah konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan lembaga pemerintahan maupun organisasi, diusut hingga tuntas.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat.
"Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ucapnya
Terkait kemungkinan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Politisi PDI Perjuanhan itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan independen, tanpa intervensi pihak manapun.
"Yang paling penting adalah proses hukum berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata Benhur menutup obrolannya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....