Catatan UP3 Agustinus Theodorus, Disebut Kebal Hukum
- 24 Jan 2026 12:17 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Nama Agustinus Theodorus belakangan ramai diperbincangan publik, setelah diisukan terlibat menerima pembayaran utang pihak ketiga atau disebut UP3, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang sarat konspirasi.
UP3 ini tercatat sejak tahun 2015 lalu, saat Kabupaten KKT dipimpin Bitzael Bito Temar. Semuanya bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik milik Agustinus Theodorus. AT begitu sapaanya adalah kontraktor kaya di bumi Doan Lolat.
Parahnya, pekerjaan fisik kala itu tanpa melalui proses tender dan kontrak. Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah itu, bahkan disebut ditentukan sendiri oleh AT.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, diduga total utang pihak ketiga Pemda KKT sekitar Rp204,3 miliar hingga Rp 221,59 miliar.
AT, pria berdarah Tionghoa itu diduga menerima uang daerah, hampir mencapai Rp100 miliar atau setidaknya Rp90 miliar lebih. Itu pun belum sepenuhnya dibayar lunas Pemdah setempat.
Era Bupati Petrus Fatlolon, ia menolak untuk dilakukan pembayaran lantaran semua pekerjaan fisik yang dilakukan AT sarat masalah, tanpa kontrak dan tender.
Namun setelah Petrus Fatlolon meninggalkan tampuk kekuasaan, UP3 milik AT dibayarkan, diduga dilakukan oleh Alwiyah Fadlun Alaydrus, selaku Penjabat Bupati, setelah AT meneng di Mahkamah Agung terkait gugatan UP3.
Dari catatan media ini, AT memiliki paket proyek yang dikerjakan semuanya tanpa melalui kontrak dan proses tender alias penunjukan langsung oleh Pemda setempat melalui SKPD teknis, termasuk nilai kontrak ditentukan sendiri oleh AT.
Proyek-proyek itu diantaranya; pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki senilai Rp72.680.839.406; Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800; Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4.646.616.000; dan Pekerjaan Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur senilai Rp1.393.607.280.
Persolan ini sempat dilirik KPK. KPK dalam kunjungannya ke KKT 2022 lalu menemukan dugaan peristiwa kerugian keuangan negara yang bersumber dari UP3 tersebut.
Namun, langkah KPK itu tak terlihat hingga saat ini. Bahkan mencuatnya UP3 ke publik, dan menarik beragam komentar publik, Kejaksaan maupun Kepolisian di wilayah setempat tak mampu bertindak.
Banyak pihak yang menyebut, AT adalah salah satu kontraktor lokal di KKT yang kebal dengan hukum. Segalah persoalan yang terindikasi hukum, selalu tak diproses. Ia bahkan tidak pernah disentuh.
"Dia (AT) kebal hukum lama. Orang tua dia uang banyak. Ini tantangan bagi Kejaksaan," tegas salah satu sumber media ini, Sabtu 24 Januari 2026.
Di waktu terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia kepada wartawan menyatakan pihaknya akan menganalisa lebih awal terkait persoalan UP3 KKT.
"Saya belum lihat, tapi nanti. Kita analisa duluh," tegas Oktavia kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Sekedar tahu, proses pembayaran UP3 ke AT, sempat berlarut-larut hingga berujung ke Pengadilan yang digugat AT. Mahmakah Agung akhirnya mengabulkan gugatan AT, dan memerintahkan Pemda setempat untuk melunasi semua pembayaran.
Nilai yang harus dibayarkan Pemda kepada Theodorus kini harus membengkak, karena ada kerugian inmaterial yang juga diajukan AT saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari keempat paket pekerjaan itu, Proyek Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki baru di bayarkan pemda senilai Rp20 Miliar.
Sedangkan proyek yang sudah dilunasi adalah pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9.105.649.800, dan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....