Warga Abio Ahioolo Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar
- 07 Jul 2026 19:18 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Aliansi masyarakat Desa Abio Ahioolo, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku, segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018–2019 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Desakan tersebut disampaikan masyarakat karena menilai penanganan perkara yang diduga melibatkan mantan Penjabat Kepala Desa Abio Ahioolo, belum menunjukkan titik terang sesuai yang diharapkan. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat Abio Ahioolo, Demy Masinay mengaku kecewa, atas lambatnya penanganan dugaan kasus tersebut. Menurut mereka, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
"Kami ini masyarakat pegunungan. Indonesia sudah hampir 81 tahun merdeka, tapi di kampung merasa seperti masih dijajah oleh segelintir orang kita sendiri. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sehingga hak-hak masyarakat segera dipulihkan." ujar Demy Masinay
Masyarakat juga meminta Kejaksaan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan dana desa pada tahun anggaran tersebut. Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, warga berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan desa di wilayah lain. Menurut mereka, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
"Kami memohon kepada kejaksaan agar menangani perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Harapan kami, apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai peraturan perundang undangan, proses hukum dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti," kata Masinay
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam aspirasi masyarakat maupun dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, terkait perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....