Berkas Dugaan Penyelewengan DD-ADD Wunin Eldedora Diserahkan ke Kejari SBT

  • 26 Mei 2026 19:50 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Bula - Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan berkas pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Administratif Wunin Eldedora Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri SBT. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya surat permintaan resmi yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Muh Ikhsan Keliwooy, S.Sos., mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut secara langsung di Bula pada Senin, 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh tim inspektorat, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan bendahara desa setempat.

Ikhsan mengungkapkan, tim inspektorat berhasil mengidentifikasi belasan poin penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Secara rinci, terdapat 6 item penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Bendahara Negeri Administratif Wunin Eldedora, Gerardus Rumudis, serta 8 item pelanggaran lainnya pada pos Alokasi Dana Desa.

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat menjelaskan, jika dalam perhitungan akhir nanti terbukti ada kerugian negara, maka penjabat kepala desa beserta bendahara wajib menandatangani Surat Keterangan Perjanjian Mutlak. Melalui surat tersebut, mereka diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara ke kas daerah.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut pihak-pihak terkait tidak mampu memulihkan kerugian negara, maka Inspektorat akan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri SBT.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri mulai mencuat dan diusut setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang mencium kejanggalan pengelolaan dana desa di wilayah mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....