Kejari Buru Perkuat Peran Intelijen dalam Pemberantasan Korupsi
- 31 Mei 2025 15:33 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Tegar P. Putra Sudadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru menegaskan, pentingnya peran intelijen dalam mendukung penanganan perkara pidana khusus, termasuk korupsi, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana ekonomi. Hal ini disampaikan dalam Obrolan Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Ambon pada Rabu, 28 Mei 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, peneliti berkas perkara, dan penyidik untuk kasus-kasus tertentu.
"Di bidang pidana khusus, kami memiliki kewenangan penyidikan untuk tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan ekonomi," jelas Tegar.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara korupsi melibatkan tahapan panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. "Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPN dan Samsat untuk pelacakan aset tersangka," ujarnya.
Selain itu, bidang intelijen Kejaksaan juga aktif melakukan pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) dan media digital untuk mencegah penyebaran konten provokatif. "Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada aliran yang menyimpang," kata Tegar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....