Kejari SBB Dorong Warga Awasi Dana Desa

  • 30 Mei 2025 15:55 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah potensi penyelewengan anggaran. Kasubsi 1 Intelijen Kejari SBB, Supriyatmo Efensus, menegaskan bahwa dana desa harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, sehingga pengawasan masyarakat sangat diperlukan.

Supriyatmo menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi, terutama dengan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.

"Masyarakat bisa memberikan informasi jika ada indikasi penyelewengan, baik melalui laporan lisan maupun media elektronik," ujarnya.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kejari SBB atau melalui media sosial resmi Kejaksaan, seperti Facebook dan Instagram, yang telah menyediakan nomor pengaduan. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIPAPEDA (Sistem Pengaduan Pelayanan Masyarakat Kejari SBB), yang memudahkan pelaporan terkait korupsi, tilang, besuk tahanan, dan konsultasi hukum.

Meski dana desa secara umum dialokasikan untuk pembangunan fisik, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Supriyatmo menekankan pentingnya fokus pada penanganan kemiskinan dan peningkatan pendidikan. "Saat ini, penggunaan dana desa belum sepenuhnya optimal untuk kedua sektor tersebut," katanya.

Kejari SBB berkomitmen melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan dana desa benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak, seperti pendidikan dan pengentasan kemiskinan," tambahnya.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kejari SBB gencar melakukan sosialisasi, termasuk melalui program Jaga Desa, yang mengedukasi warga tentang tata cara pelaporan dan hak mereka dalam mengawasi anggaran. Dengan adanya SIPAPEDA, diharapkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan.

"Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan dana desa, sehingga tidak ada lagi penyimpangan di masa depan," pungkas Supriyatmo.

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa dapat menghubungi Kejari SBB melalui:

  • Aplikasi SIPAPEDA
  • Media sosial resmi Kejari SBB (Facebook/Instagram)
  • Nomor pengaduan yang tertera di website resmi Kejari SBB.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kejari SBB optimis penggunaan dana desa akan lebih efektif dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

Rekomendasi Berita