Ojan Dituntut 10 Tahun Penjara, Simak Kasusnya

  • 14 Agt 2024 21:34 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Fauzan Tio Telly alis Ojan, pria asal Kota Ambon, Maluku ini dituntut sepuluh (10) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak usai 14 tahun.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa, Lilia Heluth dalam persidangan yang dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/8/2024).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal JPU.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan berupa pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap Jaksa dalam amar tuntutannya.

Terdakwa Ojan juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Menyatakan Barang Bukti berupa ; 1 buah baju kaos lengan panjang warna putih dan 1 buah celana panjang jeans warna coklat, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan

Untuk diketahui perbuatan persetubuhan terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan terhadap anak 14 tahun di kota Ambon, terjadi pada awal bulan Januari tahun 2024, sekitar malam hari, bertempat di rumah teman terdakwa yang dalam kondisi kosong.

Awalnya terdakwa mengirim pesan melalui watshap kepada korban untuk mengajak korban jalan-jalan. Ajak terdakwa ini ternyata diiyakan korban, dan langsung korban dijemput di rumahnya.

Terdakwa dan korban jalan-jalan menggunakan kenderaan motor hingga ke belakang SMK Negeri 5 Ambon. Setelah itu terdakwa lalu membawa korban ke pondok di kompleks rumah terdakwa, namun belum terjadi tindakan bejatnya itu.

Setelah itu terdakwa membawa pulang korban tepatnya di rumah teman terdakwa yang saat itu, dalam kondisi kosong. Kemudian, terdakwa melancarkan tindakan bejatnya itu dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Terdakwa diketahui telah melakukan tindakan tak terpuji itu sebanyak dua kali yakni, pada sekitar awal bulan Januari 2024. Perbuatan bejat terdakwa ternyata diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan tindakan tersebut ke aparat kepolisian untuk diproses.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....