Polisi Gandeng BPKP Investigasi Kasus Pj Bupati Malteng

  • 04 Mar 2024 18:00 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan nama Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Rakib disebut terlibat praktek dugaan korupsi Dana Sertifikasi Guru Tahun 2022-2023 di Kabupaten Malteng senilai Rp.31 miliar.

Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan. Aksi masyarakat hingga para Guru terus dilakukan guna mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus bernilai puluhan miliar tersebut.

Meresponi hal tersebut, tim penyelidik yang bermarkas di kawasan Batu Meja, Sirimau Ambon itu berjanji akan menuntaskanya.

“Kami akan tuntaskan. Saat ini prosesnya sedang berjalan. Dan rencana, kita akan melakukan audit investigasi bersama ahli dari BPKP nantinya,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena kepada RRI Ambon, Senin (4/3/2024).

Dikatakan Soumena, proses audit investigasi secepatnya akan dilakukan langsung oleh tim penyelidik bersama ahli BPKP. “Secepatnya kita lakukan audit investigasi,” tandasnya menutup via selulernya itu.

Sebelumnya, aksi demo Gerakan Peduli Keadilan Penyelamatan Uang Rakyat, berlangsung di markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Senin (26/2/2024). Massa aksi yang dipimpin, Rauf Pellu itu dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Mereka mendesak agar Pejabat Bupati Mateng, segera diproses hukum atas dugaan kasus bernilai Rp.31 miliar tersebut.

Menurut mereka, Pj Bupati Malteng merupakan orang yang paling bertanggung jawab dibalik raibnya dana Rp.31 miliar yang harus diserahkan ke para Guru yang bertugas, mendidik masa depan anak bangsa di bumi Pamahanu Nusa itu.

"Dimana keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dimana? Di kesempatan ini, ada tindakan korupsi besar-besar di Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Bapak Pj Bupati Malteng," kata salah satu orator di depan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

Mereka menilai, dalam kasus Dana Sertifikasi Malteng ini, Pj Bupati Malteng dinilai sangat bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana tersebut.

"Ini bukan aksi pertama kali, akan ada aksi selanjutnya. Sehingga, kami desak Polda Maluku tuntaskan kasus sertifkasi guru, dan menangkap Pj Bupati Malteng," tegas mereka.

Kasus Dana Sertifikasi Guru ini, di cairkan pemerintah pusat di Maret 2023. Rencananya, dana tersebut akan dibagikan ke 1670 Guru, penerima dana sertifikasi di Malteng, di November 2023.

Namun, dana yang menjadi hak guru itu tidak sampai di tangan mereka. Pendemo menduga, dana tersebut dialih fungsikan untuk hal-hal yang tidak positif. Bahkan, dugaan kuat dana tersebut telah dicairkan untuk komuditi politik 2024.

Sementara Rauf Pelu, selaku kordinator aksi mengharapkan, Polda Maluku lewat Ditreskrimsus Polda setempat untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan mereka.

"Segera tuntaskan, tangkap Pj Bupati Malteng," tandas Rauf Pellu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....