Terbaru ! Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara
- 08 Agt 2023 16:49 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Penyidik Satreksrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menjerat, Abdi Toisuta (25) dengan pasal berlapis, pasca ditetapkan tersangka sebelumnya.
Anak ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta itu diduga melakukan penganiyaan terhadap, Rafli Rafman Sie (18) hingga tewas. Kini, Abdi terancamman 10 tahun penjara setelah penyidik menambahkan Pasal 354 Ayat 2 KUHP. Sebalumnya, Abdi hanya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Sudah sembilan saksi yang diperiksa. Pasal-nya kini bertambah yaitu, pasal pasal 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara. Dijerat pasal berlapis," ungkap Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jeane S Luhukay kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Untuk kasus ini, kata Jeane menambahkan, sudah dilakukan tahap I atau diserahkan ke Jaksa (Kejaksaan Negeri Ambon) untuk diteliti.
"Sore (Selasa) tadi sudah Tahap 1. Nanti berkas diteliti Jaksa duluh, kalau sudah lengkap, tentu akan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, akan dilakukan proses tahap II,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....