Kerugian Negara di Proyek Pengadaan Kapal Pemkab SBB Capai 5 Miliar
- 17 Mei 2023 20:37 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam Kasus dugaan korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, Kerugian negara mencapai Rp. 5,72 miliar.
“Iya, hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sudah kita terima. Ada kerugian keuangan negara Rp.5 miliar rupiah lebih,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae kepada media ini Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya.
Setelah menerima hasil audit kerugian negara ini, Harold mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan pengembangan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut.
Menurutnya, untuk penetapan tersangka akan ditentukan dalam gelar perkara.
Phaknya saat ini sementara merampungkan BAP terhadap auditor BPKP Perwakilan Maluku yang melaksanakan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut.
Setelah itu, penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuj penetapan tersangka.
“Tentunya untuk penetapan tersangka, akan dilakukan gelar perkara,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik akan menetapkan tersangka lebih dari satu.
Terhadap informasi ini, Harold yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian Tahun 1996 ini tidak membantahnya.
“Jika memang informasi (jumlah tersangka) yang didapat rekan media, seperti itulah,” kata Harold.
Beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab pada perkara ini antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Konsultan Pengawas, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020 ini dimenangkan oleh PT Kairos Anugerah Marina dengan Nilai kontrak 6,9 miliar lebih.
Namun ada adendum nilai kontrak yang bertambah menjadi Rp 150 juta, sehingga total menjadi 7,1 miliar.
PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen dari nilai kontrak. Namun hingga saat ini kapal tersebut tidak kunjung tiba di Kabupaten SBB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....