KPK Tahan Kontraktor Tiong di Pomdam Jaya Guntur
- 30 Mar 2023 18:24 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kontraktor kakap di Maluku, yakni, Liem Sin Tiong alias LST alias Tiong di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Tiong sendiri merupakan tersangka tambahan bersama Laurensiuz Sembiring yang berprofesi sebagai pengacara. Keduanya ditetapkan tersangka saat penyidik KPK menindaklanjuti fakta persidangan sebelumnya dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudasono Soulissa; Johny Rynhard Kasman; dan Ivana Kwelju atas perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
“Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS (Tagop) dkk di PengadilanTipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST (Liem Sin Tiong,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pres rilisnya yang diterima RRI Ambon, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan atas perkara tersebut, penyidik telah resmi menahan tersangka Tiong selama 20 hari kedepan.
“tersangka LST ditahan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
TSS alias Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST (Tiong-red) sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015, lanjut Ali Fikri, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP bursel.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai
formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih dibulan Agustus 2015, kata dia, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
“Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK,” jelas Ali Fikri.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Dijelaskanya, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.
Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....