Ada Rp7 Miliar Dibalik Kasus Jalan Lingkar Wokam
- 22 Sep 2025 19:37 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terlihat begitu serius dalam membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek itu bernilai Rp36,7 miliar, dikerjakan Bupati setempat, Timotius Kaidel, saat masih menjadi kontraktor berklas di Bumi Jargaria.
Langkah jaksa ini murni penegakan hukum, meski kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya melalui Bidang Intelijen Kejati Maluku di tahun 2022 lalu. Penghentian di dasari pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 milair ke nagara oleh Timo, begitu sapaan akrab Timotius Kaidel.
“Penghentian tidak menutup langkah jika dikemudian hari dibuka lagi selama ada bukti,” tegas sumber di Kejati Maluku, Senin (22/9/2025).
Sumber tidak menampik soal adanya pengembalian kerugian negara berdasarkan LHP BPK saat itu, namun langkah hukum tersebut murni penegakan hukum. Artinya, ada dugaan peristiwa yang perlu diusut tuntas.
“LHP BPK itu harus dibaca tuntas, harus mengerti isi dari LHP tersebut, jadi nanti lihatlah,” kata sumber.
Semenatra beredar informasi lain, jika dalam temuan LHP BPK terhadap proyek Jalan Lingkar Wokam di tahun 2019 lalu, mengisyaratkan adanya nilai Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang Rp7 miliar itu, sebut sumber dari item timbunan material pada proyek tersebut.
“Nah, itu (soal Rp7 miliar). Ikuti saja,” tegas sumber dengan lantang.
Sementara Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Tandiling kepada wartawan mengaku kalau pihaknya sedang melakukan penyelidikan terjadap proyek jalan lingkar Wokam. Sejumlah pihak, kata dia, sudah dimintai keterangan hingga saat ini.
“Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,” jelas Aspidsus.
Menyoal terkait pengembalian kerugian negara serta telah di hentikan penyelidikan oleh Bidang Intel, Aspidsus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus terus berlanjut.
“Nah, kasus ini kita tindaklanjut, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,” ujarnya menutup.
Sebelumnya, Bupati Aru, Timotius Kaidel menyebut bahwa kasus tersebut telah selesai proses hukumnya atau dihentikan penyelidikannya di tahun 2022 lalu.
Penghentian kasus itu kata Timo, setelah pihaknya mengembalikan uang bernilai Rp4,2 miliar sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) tahun 2019 terhadap proyek tersebut.
“Itu sudah selesai, LHP BPK itu sudah kita selesaikan sebesar RP4,2 miliar, sesuai temuan dari BPK, dan atas pengembalian itu, Kejati Maluku lewat Intel (Bidang Intel) menghentikan penyelidikan, berdasarkan bukti pengembalian atau penyetoran ke kas daerah,” ungkap Bupati saat menghubungi media ini, Rabu (17/9/2025).
Ia juga menyebut, temuan BPK di tahun 2019 terhadap proyek tersebut terdapat kejanggalan. Pasalanya, kata dia, dalam proses audit atau pemeriksaan yang dilakukan BPK, tidak menujukan profesional sebagai seoranga uditor yang dipercayakan negara.
“Masa orang mau turun lapangan dengan motor bisa memeriksa jalan sepanjang 20 KM, bisa tidak?. Nah, disitu termuat kejanggalan, termuat terkonfirmasi, teridikasi disitu. Disitu lagi ada kata- kata inisial, terindikasi, akhirnya menjadi multi tapsir,”kata Bupati Timo.
Menurutnya, BPK harus memeriksa hal yang pasti, dan terang benarang.
“Di bukan penyidik kan?. Sebenarnya kasus ini, diduga berbau politik, karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu, dan saya sangat menghormati segala proses hukum. BPK pernah saya ajukan keberatan terhadap BPK di Ambon, Waiheru. Mereka turun dari BPK RI saat itu ada 14 orang sama kuasa hukum mereka, nah dari hasil keberatan itu di temukan adanya pelanggaran SOP yang tidak baik yang akhirnya LHP ditarik dan ditubah lagi,”jelas Bupati Timo.
Bupati Timo mengaku, terhadap hasil pemeriksaan BPK pihaknya sempat mengajukan keberatan yang kemudian direspon BPK.
“Mereka (BPK) meminta maaf terhadap LHP tersebut, kemudian LHP itu ditarik. Kemudian mereka merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten kepualauan Aru untuk membentuk tim independent guna mengevaluasi kembali temuan BPK tersebut,”sebut Timo.
“Kami ikut menyurati Inspektorat di tahun 2020, namun tidak jalan-jalan hingga tahun 2021, sedangkan saat itu kasusnya sedang berjalan di Kejati maluku. Sehingga kalau mereka memeriksa, maka dianggap cacat hukum. Nah Kejaksaan juga sudah turun ke lokasi, Karena Inspektorat lama sesuai rekomendasi itu, kita kembalikan ke kas daerah sebesar Rp4,2 miliar yang dijadikan temuan kerugian negara oleh BPK itu,”sambung Bupati.
Bupati Timo juga mengaku kaget, kasus tersebut kembali diangkat, sementara proses hukum awal telah dilakukan mereka dan hasilnya dihentikan.
“Saya jadi binggung juga, tapi tentu saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tentu, sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti penyetoran semua lengkap, sehingga Kejati Maluku melalui Intel menutup kasus itu,”kata dia.
Menyoal isu adanya anggaran Rp7 miliar yang diduga bagian dari nilai kerugian dari pelaksanaan proyek jalan sepanjang 35 kilometer tersebut, Bupati menyebut sudah dibantahkan oleh BPK.
“Nah, Rp7 miliar itu sudah di bantahkan BPK seperti yang saya jelaskan tadi. Temuan BPK itu sesuai LHP hanya Rp4,2 miliar yang sudah di kembalikan. Rp7 miliar yang dimaksudkan ini kan soal kata indiaksi, yang menimbulkan tafsir. Mereka hitung timbunan, sementara timbunan itu tidak di bayar, alat yang kerja, yang dibayar. Intinya, LHP itu hanya Rp4,2 dan sudah diselesaikan,”tegasnya menutup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....