Polisi Tetapkan Pelaku Pemicu Bentrok Hunuth Tersangka

  • 21 Agt 2025 14:06 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 sebagai tersangka.

Indra, pelajar yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan sesama pelajar berinisial AP.

Status tersangka yang disandang Indra, setelah proses rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni menjelaskan, peristiwa pidana itu bermula dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.

"Dari kejadian itu spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan,"jelas Wakapolda Maluku di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8/2025).

Menurut Wakapolda penyelidikan kasus penikaman tak berhenti hanya di satu pelaku saja.

Namun, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian, yang menjadi akar dari rangkaian bentrok massa yang terjadi.

"Bukan tidak mungkin tidak ada yang lain yang turut serta ikut nanti kita kembangkan,"ungkapnya.

Tak hanya soal penganiayaan, Wakapolda juga menegaskan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth.

"Pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),"tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....