Polda Maluku Masih Rampungkan Berkas Tersangka BBM Ilegal

  • 11 Agt 2025 12:45 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini tengah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus pengoplosan BBM bersubsidi di Wilayah Kota Ambon.

Dua tersangka itu, MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Keduanya diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter di Kawasan Pelabuhan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi menjelaskan, untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi fakta, termasuk saksi ahli.

Selain itu juga, penyidik juga sedang menunggu hasil uji Laboratorium dari Pertamina.

"Untik kasus Avtur (BBM Oplosan) saat ini sementara dalm proses pemeriksaan saksi ahli dan menunggu hasil uji Lab dari pertamina," jelas Kabid Humas melalui Kasipenmas, AKP. Imelda Haurissa dalam pesan watshapnya, Senin (11/8/2025).

Sekedar tahu, dalam kasus ini tersangka MGS alias Theo, diduga sebagai otak utama pengoplosan, dan SOP alias Leo yang turut membantu proses pencampuran BBM ilegal tersebut.

“Keduanya ditangkap pada Jumat lalu, di kawasan depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,”tulis Humas Polda Maluku dalam siaran persnya, selumnya.

Selain solar oplosan, mereka juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, di antaranya satu unit mobil berwarna merah bernomor polisi DE 8963 MU, satu kapal penangkap cumi GT 96 bernama KM Giovano 08, dan selang plastik sepanjang 50 meter yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemuatan BBM ilegal.

Tim dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku pun segera turun ke lokasi dan mendapati proses pemindahan solar dari kendaraan ke kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Maluku di Batu Gajah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....