Sejumlah Akun Facebook Penyebar Foto Kim Markus Terancam Dipolisikan
- 18 Jan 2023 11:48 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Sejumlah akun Facebook kini terancam dipolisikan oleh Mantan Anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kim Markus.
Langkah hukum ini diambil menyusul tersebarnya sejumlah foto Kim Markus yang diduga sedang nyabu, dan dibagikan oleh sejumlah akun pada Senin (16/1/2023).
Diduga penyebaran foto-foto tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap BUMD PT. Kalwedo yang ikut menyeret Benyamin Thomas Noach.
Kasus ini dilaporkan oleh Kim Markus yang kemudian menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku beberapa hari lalu.
Sebagai penerima suap, Kim Markus buka-bukaan siapa saja yang telah memberikan uang kepada dirinya.
Kuasa hukum, John Johiands Uniplaita,SH mengatakan, pemberitaan yang viral dimedia cetak maupun Facebook tentang tuduhan Kim Markus konsumsi Narkoba sangat tidak mendasar.
Dia menilai, foto-foto tersebut sengaja disebarkan oleh pasukan sakit hati. Kliennya juga kini sedang fokus untuk mengumpukan bukti yang berkaitan dengan postingan dan komentar untuk membuktikan laporan pengaduan yang akan disampaikan.
Kim Marcus didampingi pengacaranya juga telah mendatangi BNN Provinsi Maluku Selasa (17/1/2023) pukul 11.30 Wit, untuk melakukan tes urine sebagai jawaban atas tuduhahan tersebut.
“Setelah tes urine dilakukan oleh BNN Provinsi Maluku, kami menunggu hasil tes urine dan ternyata hasilnya negatif atau tidak terbukti Kim Markus menggunakan Narkoba,”ucap mantan Kapolres MBD tersebut.
Uniplaita juga menegaskan, jika ada pihak yang meragukan hasil tes urine yang telah dikeluarkan oleh BNN Provinsi Maluku, dipersilahkan untuk mengajukan keberatan.
Diakuinya, Kim Markus juga telah menawarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap darah dan rambut, namun ternyata pihak BNN Propinsi Maluku tidak memiliki peralatan.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika yang dikeluarkan BNN Provinsi Maluku bernomor: Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitri Hariyati, dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Propinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. Pemeriksaan menggunakan Rapid Test 6 (enam) parameter dengan hasil pemeriksaan : Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain : Negatif, dan keterangan Pemeriksaan Fisik, dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan Narkotika.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, di buat Kesimpulan bahwa terperiksa Kimdavits Marcus tidak terindikasi menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan pada saat surat keterangan ini diterbitkan.
Kim Markus juga lanjut Uniplaita telah mengajukan diri secara lisan sebagai duta Narkoba Kabupaten MBD, yang kemudian direspons positif oleh BNN.
BNN Provinsi Maluku telah meminta Kim Markus untuk mengajukan permohonan secara tertulis dan wajib menjalani tahapan assessment sebelum ditetapkan sebagai Duta Nakotika.
“Ya, karena hasil dari BNN Provinsi Maluku telah diterima, maka pemilik akun penyebar berita bohong terhadap Kim Markus, akan diproses hukum. Kami mengambil langkah hukum bagi pasukan sakit hati terhadap upaya Kim Markus membongkar kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014 dengan dugaan kerugian negara kurang lebih 8,5 M” Kata Unipalita.
Ditempat yang sama, Yustin Tuny,SH mengatakan, meskipun Kim diserang, namun komitmen Kim untuk menuntaskan kasus PT. Kalwedo tidak pernah surut.
Kim akan lakukan demontrasi berjilid-jilid guna memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah meresponi laporannya.
Apalagi Kim telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Disana Kim telah menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan Suap, Gratifikasi maupun Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014.
Lebih menarik lagi setiap keterangan Kim itu dibuktikan dengan bukti surat yang langsung diserahkan kepada penyidik.
“Tanggal 16 Januari 2023 kemarin juga ada bukti tambahan yang diserahkan dan masih banyak bukti yang telah disiapkan jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku akan diserahkan guna menuntaskan kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014,”pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....