Mantan Sekda SBT Terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon

  • 20 Nov 2024 18:34 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Djafar Kwairumaratu, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur tinggal menunggu diadili Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, setelah Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan setempat secara elektronik.

Djafar adalah tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy membenarkan pelimpahan tersebut. Namun, kata Ardy perkara baru diuplod melalui aplikasi E-Berpadu sejak Selasa 19 November 2024 kemarin.

“Pelimpahan perkara Sekda SBT (mantan), sudah selesai dilakukan penguploadan pada aplikasi E- berpadu sejak Selasa 19-11-2024, sedangkan untuk penyerahan berkas perkara fisik direncanakan akan diserahkan hari Jumat tanggal 22-11-2024,” ungkap Ardy, Rabu (20/11/2024).

Untuk diketahui, Djafar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap di Kawasan Waimital, Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dia kemudian digiring ke Ambon dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon, dan telah berstatus inkracht.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....