Ambon Diantara Keindahan Teluk dan Darurat Sampah
- 27 Nov 2025 05:11 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Pagi di Teluk Ambon selalu tampak menenangkan. Airnya berkilau, memeluk kota dari segala sisi. Namun di balik panorama itu, Ambon tengah memikul predikat baru, kota darurat sampah.
Setiap hari, warga kota menghasilkan lebih dari 256 ton sampah. Hanya sekitar 165–170 ton yang berhasil diangkut ke TPA. Sisanya menghilang di lorong sungai, merayap dari lereng bukit, lalu bermuara ke teluk.
“Status darurat ini seperti alarm keras,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon. “Tapi sekaligus momentum untuk berbenah," katanya lagi.
Ambon tumbuh di kontur bukit dan lembah. Banyak rumah berdiri di dataran tinggi dengan akses jalan sempit. Warga pun kerap enggan membawa sampah ke TPS, sehingga sampah berakhir di tepi jurang atau dibakar di halaman rumah.
Di sisi lain, budaya buang sembarangan masih dianggap wajar. “Sampah tidak akan selesai kalau sikap itu tidak berubah,” ujar Kadis DLH.
Dari Pintu Rumah ke Bank Sampah
Di tengah masalah, Bank Sampah Induk Bumi Lestari hadir sebagai garda terdepan. Direktur Listia Tuharea menyebut peran mereka sebagai “penjaga pintu” perubahan.
Dengan komposisi sampah Ambon yang terdiri dari 60 persen organik dan 40 persen anorganik, pemilahan sejak rumah tangga menjadi kunci.
“Kami bergerak dari rumah ke rumah. Dari seratus orang yang ikut belajar, hanya tiga puluh yang konsisten. Tapi itu sudah awal yang baik,” kata Listia.
2026: Tahun Transformasi
Pemerintah Kota menetapkan 2026 sebagai titik balik. Fokusnya bukan sekadar menambah armada, tetapi mengubah sistem pengelolaan.
Material Recovery Facility (MRF) akan menjadi pusat pemilahan modern, di mana sampah organik diproses menjadi kompos atau pakan maggot, sampah anorganik dipilah untuk daur ulang, dan residu diarahkan ke fasilitas RDF.
Refuse-Derived Fuel (RDF) akan mengubah residu menjadi bahan bakar alternatif, dengan target 30–40 ton per hari. Anggaran sekitar Rp 11 miliar disiapkan untuk mendukung transformasi ini.
Sanksi dan Harapan Baru
Perda Nomor 7 memberi sanksi tegas: pelanggaran ringan dikenai denda Rp 250 ribu, sementara pelanggaran berat bisa mencapai Rp 50 juta. “Ambon ini kecil. Kalau tidak disiplin, kita bisa tidur di atas sampah sendiri,” kata Kadis DLH.
Program tambahan pun digulirkan, mulai dari jaring penyaring sungai, kapal pengeruk bantuan Swiss, collection point modern, hingga armada baru. Bank Sampah siap memperluas peran dengan pelatihan teknis dan penguatan komunitas.
Ambon memang genting. Namun darurat sampah bukan garis akhir, melainkan tanda untuk memulai babak baru. Dengan teknologi modern, kolaborasi lintas pihak, dan perubahan perilaku warga, kota ini punya peluang besar untuk bangkit.
Jika semua berjalan sesuai rencana, 2026 bisa menjadi tahun Ambon keluar dari krisis, menata ulang sistemnya, dan menegaskan diri sebagai kota kecil yang bersih, sehat, dan layak ditinggali.