Puluhan NIB Berhasil Diterbitkan Melalui Teras AKSI di Banda Neira

  • 10 Agt 2026 16:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Sebanyak 52 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan langsung melalui program Teras AKSI yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah. Layanan jemput bola ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses perizinan bagi pelaku usaha di wilayah kepulauan dan terpencil.

Kegiatan Teras AKSI atau Akselerasi dan Kolaborasi Sistem Perizinan tersebut menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banda Neira. Program ini terlaksana melalui kolaborasi DPMPTSP Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs) Provinsi Maluku.

Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengatakan kehadiran Teras AKSI di Banda Neira sejalan dengan visi menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia Timur. Terlebih, Rencana Induk Banda Neira saat ini tengah disusun untuk mendorong peluang investasi sekaligus mempercepat pengembangan UMKM.

“Program inovatif ini dikembangkan dengan layanan jemput bola langsung ke pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil, sehingga kemudahan berusaha dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kepulauan,” ujar Alwiyah kepada RRI, Senin 10 Agustus 2026.

Dikatakan, antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi, terlihat dari 78 pelaku usaha yang mendaftar untuk mendapatkan pelayanan perizinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 NIB berhasil diterbitkan di tempat, sementara pendaftar lainnya masih membutuhkan penyelesaian sejumlah persyaratan.

Sedangkan kendala yang ditemui antara lain kelengkapan administrasi kependudukan, penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kebutuhan konseling dan konsultasi lanjutan. DPMPTSP Maluku memastikan proses pendampingan tetap dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usahanya.

Penerbitan NIB lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengembangkan berbagai lini bisnis melalui penambahan KBLI. Bagi pemerintah daerah, legalitas tersebut juga memperkuat basis data pelaku usaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Layanan ini tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan UMKM secara berkelanjutan,” kata Alwiyah.

Ditambahkan, melalui Teras AKSI, DPMPTSP Maluku ingin memastikan masyarakat di pulau-pulau kecil tidak tertinggal dalam memperoleh akses pelayanan perizinan. Program tersebut sekaligus diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di wilayah kepulauan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....